Hukum Memakan Landak (القُنْفُذ)

Hukum memakan landak (القُنْفُذ) dibolehkan (mubāḥ). Ini merupakan mazhab ulama Mālikiyyah dan Syāfi‘iyyah (menurut pendapat yang paling kuat). Pendapat ini juga diriwayatkan dari sebagian salaf, dan dipilih oleh Ibnu al-Mundzir, Ibnu Ḥazm, asy-Syaukānī, serta Syaikh Ibnu Bāz. Pendapat ini pula yang difatwakan oleh al-Lajnah ad-Dā’imah (Komite Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).

Pertama: Dalil dari Al-Qur’an Firman Allah Ta‘ala:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

(QS. al-An‘ām: 145)

Artinya:

“Katakanlah: Aku tidak mendapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali jika makanan itu berupa bangkai, darah yang mengalir, daging babi—karena sesungguhnya itu najis—atau hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.”

Sisi pendalilan:

Ayat ini membatasi jenis-jenis makanan yang haram, sehingga seakan-akan tidak ada keharaman dalam hewan sembelihan selain yang disebutkan secara eksplisit dalam ayat tersebut. Dengan demikian, selain yang disebutkan dalam ayat ini hukumnya halal, dan landak termasuk di dalamnya.

Kedua: Dalil Qiyās dan Sifat Hewan

Landak termasuk hewan yang dianggap baik (مُسْتَطَاب) dan tidak memangsa dengan taringnya, sehingga halal dimakan, sebagaimana kelinci.

Kesimpulan Ilmiah

Berdasarkan: Keumuman ayat Al-Qur’an,, Tidak adanya dalil sahih yang mengharamkannya secara khusus, Sifat landak yang tidak termasuk hewan buas bertaring, maka pendapat yang kuat (rājiḥ) adalah bahwa memakan landak hukumnya boleh (mubāḥ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *