Apa yang dimaksud dengan air musta‘mal?
Air yang dipakai seseorang untuk mandi atau berwudhu disebut “air musta‘mal”. Maksudnya adalah air yang menetes dari anggota tubuh setelah dipakai bersuci. Adapun air yang masih tersisa di dalam wadah yang digunakan untuk mengambil air, maka itu bukan air musta‘mal.
Contohnya:
- Seseorang berwudhu, lalu air yang jatuh dari tangan dan wajahnya dikumpulkan dalam suatu wadah.
- Seseorang memenuhi bak mandi, kemudian mandi junub di dalamnya.
Lalu muncul pertanyaan:
Apakah air tersebut masih boleh dipakai lagi untuk bersuci?
Hukum bersuci dengan air musta‘mal
Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini.
Pendapat pertama: Air musta‘mal suci tetapi tidak mensucikan
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka mengatakan:
- Air musta‘mal itu tetap suci
- Namun tidak bisa dipakai lagi untuk mengangkat hadas atau menghilangkan najis
Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
« لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ »
“Janganlah salah seorang di antara kalian mandi junub di air yang tergenang.”
(HR. Muslim no. 283)
Ketika Abu Hurairah ditanya bagaimana caranya mandi, beliau menjawab:
« يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا »
“Hendaknya ia mengambil air itu sedikit demi sedikit.”
Para ulama yang berpendapat ini memahami bahwa larangan mandi di air tergenang karena air tersebut akan menjadi air musta‘mal sehingga tidak bisa dipakai lagi untuk bersuci.
Al-Hafizh Al-‘Iraqi رحمه الله berkata:
“Imam Syafi‘i dan jumhur ulama berdalil dengan hadis ini bahwa air musta‘mal telah hilang sifat mensucikannya, sehingga tidak bisa dipakai bersuci lagi.”
Demikian pula Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله menjelaskan bahwa larangan tersebut menunjukkan air itu menjadi musta‘mal sehingga orang lain tidak bisa lagi memanfaatkannya untuk bersuci.
Bantahan terhadap pendapat ini
Sebagian ulama menjelaskan bahwa larangan dalam hadis tadi bukan karena air menjadi tidak mensucikan, tetapi karena:
- air menjadi kotor,
- berubah,
- atau menjijikkan bagi orang lain.
Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:
“Pendapat yang benar, maksud hadis ini adalah larangan mandi di air diam agar tidak mengotorinya, dan jika terus dilakukan bisa menyebabkan perubahan pada air.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata:
“Larangan mandi di air yang diam adalah karena dapat mengotori air bagi orang lain, bukan karena air itu najis atau menjadi air musta‘mal.”
Pendapat kedua: Air musta‘mal tetap suci dan mensucikan
Ini adalah pendapat mazhab Malikiyah, Zhahiriyah, dan dipilih oleh banyak ulama besar.
Mereka mengatakan:
- Air musta‘mal tetap boleh dipakai untuk wudhu dan mandi.
- Selama air itu tidak berubah warna, rasa, atau baunya karena najis, maka hukumnya tetap suci dan mensucikan.
Dalil mereka adalah sabda Nabi ﷺ:
« إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ »
“Sesungguhnya air itu suci dan mensucikan, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.”
Mereka juga berdalil bahwa hukum asal air adalah tetap suci dan mensucikan sampai ada dalil yang jelas mengeluarkannya dari hukum asal tersebut.
Ibnu Mundzir رحمه الله berkata:
“Para ulama sepakat bahwa air yang tersisa pada anggota tubuh orang yang berwudhu dan mandi itu suci. Jika suci, maka tidak ada alasan melarang bersuci dengannya tanpa dalil.”
Pendapat ini dipilih oleh:
- Ibnu Taimiyah
- Abdurrahman as-Sa’di
- Abdul Aziz bin Baz
- Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Syaikh Ibnu Baz رحمه الله berkata:
“Pendapat yang benar, air musta‘mal tetap suci dan mensucikan. Jika seseorang berwudhu dari suatu wadah lalu air bekasnya dikumpulkan di wadah lain, kemudian dipakai orang lain untuk berwudhu, maka tidak mengapa.”
Namun beliau juga mengatakan:
“Meninggalkannya lebih baik sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan ulama.”
Kesimpulan
- Air musta‘mal adalah air yang sudah dipakai untuk wudhu atau mandi.
- Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.
- Mayoritas ulama mengatakan:
- suci,
- tetapi tidak mensucikan.
- Pendapat yang lebih kuat insyaAllah:
- air musta‘mal tetap suci dan mensucikan,
- selama tidak berubah karena najis.
- Meski demikian, memakai air baru lebih utama dan lebih hati-hati jika memungkinkan.
