Barang Temuan di Tanah Haram Makkah
Bagaimana hukum mengambil barang temuan di Tanah Haram Makkah? Jawaban: Barang temuan (luqathah) di Makkah tidak boleh diambil, kecuali oleh orang yang ingin mengumumkannya dan mencari pemiliknya. Nabi ﷺ bersabda…
Bagaimana hukum mengambil barang temuan di Tanah Haram Makkah? Jawaban: Barang temuan (luqathah) di Makkah tidak boleh diambil, kecuali oleh orang yang ingin mengumumkannya dan mencari pemiliknya. Nabi ﷺ bersabda…
Saudara penanya bertanya: bagaimana hukum mengusap-usap Ka’bah dan bergantung pada kiswah (tirainya)? Jawaban: Perbuatan ini tidak sepatutnya dilakukan, kecuali pada Multazam, yaitu tempat antara pintu Ka’bah dan Hajar Aswad. Pada…
Seseorang melempar jumrah pada hari ketiga pukul 10 pagi, apakah itu boleh? Jawaban: Wahai saudara-saudaraku, melempar jumrah memiliki waktu yang telah ditentukan. Adapun melempar Jumrah Aqabah pada hari Idul Adha,…