Bagaimana hukum mengambil barang temuan di Tanah Haram Makkah?

Jawaban:

Barang temuan (luqathah) di Makkah tidak boleh diambil, kecuali oleh orang yang ingin mengumumkannya dan mencari pemiliknya.

Nabi ﷺ bersabda dalam khutbah beliau pada tahun penaklukan Makkah:

“Sesungguhnya negeri ini telah Allah sucikan. Duri-durinya tidak boleh ditebang, hewan buruannya tidak boleh diusir, dan barang temuannya tidak boleh diambil kecuali oleh orang yang hendak mengumumkannya.”

Maksudnya adalah orang yang mengambil barang tersebut untuk menjaga lalu mengumumkannya agar kembali kepada pemiliknya.

Namun pada zaman sekarang ada kemudahan. Orang yang menemukan barang hilang hendaknya mengambilnya lalu menyerahkannya kepada petugas yang bertanggung jawab di Masjidil Haram. Di sana ada pusat barang hilang, dekat pintu Ajyad, tempat dikumpulkannya barang-barang dan uang yang hilang. Para pemiliknya kemudian datang, menyebutkan ciri-cirinya, lalu barang itu diserahkan kepada mereka.

Jadi, siapa yang menemukan barang hilang, hendaknya menyerahkannya kepada petugas di Tanah Haram. Dengan begitu tanggung jawabnya telah gugur, dan itu merupakan perbuatan yang lebih baik serta termasuk amal kebaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *