Hukum Orang Ihram yang Memakai Wewangian Karena Lupa
Jika orang yang sedang ihram terkena atau memakai wewangian karena lupa, apakah ada kewajiban atasnya?
Jawaban:
Tidak ada kewajiban apa pun atasnya selama hal itu dilakukan karena lupa. Begitu pula jika ia tidak mengetahui hukumnya (jahil), maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah baginya.
