Hukum Orang Ihram yang Memakai Wewangian Karena Lupa

Jika orang yang sedang ihram terkena atau memakai wewangian karena lupa, apakah ada kewajiban atasnya?

Jawaban:

Tidak ada kewajiban apa pun atasnya selama hal itu dilakukan karena lupa. Begitu pula jika ia tidak mengetahui hukumnya (jahil), maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah baginya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *