Seseorang melempar jumrah pada hari ketiga pukul 10 pagi, apakah itu boleh?

Jawaban:

Wahai saudara-saudaraku, melempar jumrah memiliki waktu yang telah ditentukan. Adapun melempar Jumrah Aqabah pada hari Idul Adha, maka waktunya dimulai setelah tengah malam bagi orang yang telah wukuf di Arafah dan bermalam di Muzdalifah. Jadi, ia boleh melempar setelah pertengahan malam. Namun yang lebih utama adalah setelah terbit matahari, karena Nabi ﷺ melemparnya setelah matahari terbit. Waktu melempar pada hari raya berlangsung sepanjang siang hari tersebut.

Sedangkan jumrah lainnya, termasuk Jumrah Aqabah pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, maka waktu melempar dimulai setelah zawal (tergelincirnya matahari), yaitu sekitar pukul 12.30 siang, dan berlangsung hingga matahari terbenam.

Maka barang siapa melempar sebelum zawal, lemparannya tidak sah dan tidak mencukupi. Artinya, ia telah meninggalkan salah satu kewajiban haji dan wajib membayar dam (denda sembelihan).

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

مَنْ تَرَكَ نُسُكًا أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُهْرِقْ دَمًا

Artinya:

“Barang siapa meninggalkan salah satu manasik (ibadah haji) atau melupakannya, maka hendaklah ia menyembelih dam.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *