Seorang penanya berkata: “Ada seorang yang sedang ihram menutupi kepalanya karena sakit. Apa kewajibannya?”

Jawaban:

Orang yang sedang ihram wajib menjauhi pakaian berjahit dan tidak boleh menutupi kepalanya. Karena Nabi ﷺ ketika ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang ihram, beliau menjawab dengan menyebutkan pakaian yang tidak boleh dipakai, beliau bersabda:

“Janganlah memakai gamis, sorban, celana, dan pakaian tertentu…”
(HR. Muhammad dan Muslim ibn al-Hajjaj)

Larangan memakai sorban menunjukkan bahwa orang yang ihram tidak boleh menutupi kepalanya.

Namun, apabila ia menutupi kepalanya karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.

Adapun jika ia sengaja menutup kepala karena ada uzur, misalnya sakit atau kebutuhan tertentu, maka hal itu diperbolehkan. Akan tetapi ia wajib membayar fidyah adza (tebusan gangguan).

Fidyah tersebut membuatnya boleh memilih salah satu dari tiga perkara berikut:

  1. Menyembelih seekor kambing.
  2. Memberi makan enam orang miskin.
  3. Berpuasa tiga hari.

Ia bebas memilih salah satunya.

  • Jika menyembelih kambing, maka dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram dan ia tidak memakan darinya.
  • Jika memberi makan enam orang miskin, maka setiap orang mendapat setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok negeri setempat, seperti beras, gandum, atau kurma.
  • Atau ia berpuasa selama tiga hari.

Dasar hukum hal ini adalah firman Allah Ta’ala:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajiblah atasnya fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau menyembelih hewan.”
(QS. Al-Qur’an Al-Baqarah: 196)

Dan juga hadis Ka’b bin ‘Ujrah, ketika Nabi ﷺ melihat kutu berjatuhan dari kepalanya di Hudaibiyah, beliau bersabda:

“Apakah kutu di kepalamu mengganggumu?”
Ia menjawab: “Ya.”
Beliau bersabda:
“Cukurlah rambutmu, lalu berpuasalah tiga hari, atau beri makan enam orang miskin, atau sembelih seekor kambing.”
(HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)

Jadi, jika seseorang menutupi kepalanya saat ihram karena uzur, maka ia boleh melakukannya tetapi wajib membayar fidyah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *