Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله berkata dalam kitab Asy-Syarh al-Mumti‘ (5/283):

“Permasalahan: Apa hukum gigi emas dan benda-benda lainnya yang dipasang pada tubuh seseorang semasa hidupnya? Apakah benda-benda tersebut dikuburkan bersamanya atau dilepas?

Jawabannya: Adapun benda yang tidak memiliki nilai, maka tidak mengapa jika dikuburkan bersamanya, seperti gigi yang bukan terbuat dari emas atau perak, serta hidung yang bukan terbuat dari emas.

Adapun benda yang memiliki nilai, maka benda tersebut diambil, kecuali jika dikhawatirkan akan menyebabkan muts lah (kerusakan atau perubahan bentuk tubuh mayit). Misalnya, jika gigi tersebut dicabut sehingga menyebabkan perubahan bentuk tubuh mayit, maka gigi itu dibiarkan bersamanya.

Kemudian, jika setelah jasad mayit hancur para ahli waris ingin menggali kuburnya dan mengambil emas tersebut, maka mereka boleh melakukannya.” Selesai.

Beliau رحمه الله juga berkata:

“Apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan memiliki gigi emas, maka jika gigi tersebut dapat dicabut tanpa menyebabkan perubahan bentuk tubuh mayit, gigi itu dicabut. Sebab, kepemilikannya telah beralih kepada ahli waris.

Namun, jika gigi tersebut tidak dapat dicabut kecuali dengan menyebabkan perubahan bentuk tubuh mayit, misalnya sampai mengakibatkan gigi-gigi lainnya ikut terlepas, maka gigi itu dibiarkan dan dikuburkan bersamanya.

Selanjutnya, jika ahli warisnya sudah dewasa, berakal, memiliki kematangan dalam mengelola harta, dan mereka merelakan emas tersebut tetap bersama mayit, maka emas itu dibiarkan dan tidak diganggu.

Jika tidak demikian, para ulama mengatakan bahwa apabila diperkirakan jasad mayit telah hancur, kuburannya boleh digali dan gigi tersebut diambil, karena membiarkannya berarti menyia-nyiakan harta. Padahal, Nabi ﷺ telah melarang penyia-nyiaan harta.”

Selesai, dari Majmū‘ al-Fatāwā (18/110).

Syaikh Ibnu Baz رحمه الله juga pernah ditanya:

“Apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan memiliki gigi emas, apakah gigi tersebut harus dicabut jika ia memiliki utang, meskipun pencabutannya sulit dilakukan? Ataukah gigi tersebut dibiarkan jika ia tidak memiliki utang?”

Beliau menjawab:

“Apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan memiliki gigi emas atau perak, sedangkan pencabutannya tidak mudah dilakukan, maka tidak mengapa jika gigi tersebut dibiarkan, baik mayit memiliki utang maupun tidak. Kuburannya dapat digali kembali setelah beberapa waktu untuk mengambil gigi tersebut, baik untuk diberikan kepada ahli waris maupun untuk membayar utang.

Adapun jika pencabutannya dapat dilakukan dengan mudah, maka gigi tersebut wajib dicabut, karena ia merupakan harta yang tidak sepantasnya disia-siakan selama masih memungkinkan untuk mengambilnya.”

Selesai, dari Majmū‘ al-Fatāwā (13/114).

Lihat pula jawaban pada pertanyaan nomor 40225.

Perkataan para ulama fikih tentang menggali kubur untuk mengambil harta

Asy-Syirazi berkata dalam kitab Al-Muhadzdzab (1/257):

“Apabila seseorang yang telah meninggal dunia menelan sebuah permata milik orang lain, lalu pemilik permata tersebut menuntutnya, maka perut mayit dibedah dan permata itu dikembalikan kepada pemiliknya.

Namun, jika permata tersebut milik mayit sendiri, terdapat dua pendapat:

Pertama, perutnya dibedah, karena permata tersebut telah menjadi milik ahli waris, sehingga hukumnya seperti permata milik orang lain.

Kedua, tidak wajib membedah perutnya, karena permata itu telah dikonsumsi atau dikuasainya selama hidupnya, sehingga hak ahli waris tidak lagi berkaitan dengannya.”

Selesai.

Imam an-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmū‘ (5/301):

“Adapun jika seseorang menelan permata miliknya sendiri, terdapat dua pendapat yang masyhur. Penulis kitab telah menyebutkan dalil bagi keduanya, tetapi sedikit orang yang menjelaskan pendapat mana yang lebih kuat, meskipun kedua pendapat tersebut terkenal.

Al-Jurjani dalam Asy-Syafi dan al-‘Abdari dalam Al-Kifayah menguatkan pendapat bahwa perutnya dibedah. Sementara itu, al-Mahamili dalam Al-Muqni‘ menegaskan bahwa perutnya tidak dibedah, dan pendapat ini juga dinilai kuat oleh al-Qadhi Abu ath-Thayyib dalam kitab Al-Mujarrad.

Syaikh Abu Hamid berkata dalam kitab At-Ta‘liq: ‘Pernyataan pendapat pertama bahwa permata tersebut telah menjadi milik ahli waris adalah keliru. Sebab, permata itu baru menjadi milik ahli waris apabila masih ada. Adapun jika telah habis atau tidak lagi ada sebagai harta yang utuh, maka tidak demikian. Dalam kasus ini, permata tersebut dianggap telah habis.’

Pihak yang berpendapat pertama menjawab: ‘Seandainya permata itu benar-benar dianggap telah habis, tentu perut mayit yang menelan permata milik orang lain juga tidak perlu dibedah.’

Apabila menurut pendapat yang dipilih perut mayit harus dibedah untuk mengeluarkan permata tersebut, lalu mayit telanjur dikuburkan sebelum perutnya dibedah, maka kuburannya digali kembali untuk tujuan tersebut. Wallahu a‘lam.

Demikian perincian pendapat dalam mazhab kami. Adapun Abu Hanifah dan Sahunun, seorang ulama mazhab Maliki, berpendapat bahwa perut mayit dibedah secara mutlak. Sementara itu, Imam Ahmad dan Ibnu Habib dari kalangan ulama Maliki berpendapat bahwa perut mayit tidak dibedah.”

Selesai.

Kesimpulan

Gigi palsu yang dapat dipasang dan dilepas dengan mudah, apabila masih bisa dimanfaatkan oleh ahli waris, baik dengan menjualnya maupun dengan cara lain, maka mereka boleh melepaskannya dari mayit.

Namun, jika gigi palsu tersebut tidak dapat dimanfaatkan, maka gigi itu dibiarkan bersama mayit.

Adapun gigi emas atau mahkota gigi yang terbuat dari emas, jika dapat dilepas tanpa menyebabkan perubahan bentuk tubuh mayit, maka benda tersebut dicabut. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan menyebabkan kerusakan atau perubahan bentuk tubuh mayit, maka benda itu dibiarkan bersamanya. Setelah beberapa waktu, kuburan boleh digali kembali untuk mengambilnya.

Wallahu a‘lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *