Kaidah Fikih
Sesuatu yang Telah Ditetapkan dengan Keyakinan Tidak Dapat Dihilangkan Kecuali dengan Keyakinan Pula
Contoh penerapan kaidah:
1. Apabila seseorang ragu apakah ia telah menjatuhkan talak atau belum, maka talak tidak dianggap jatuh. Sebab, status pernikahannya telah diyakini, sedangkan terjadinya talak masih diragukan. Oleh karena itu, sesuatu yang telah diyakini tidak dapat dihilangkan hanya dengan keraguan.
2. Demikian pula apabila seseorang ragu ketika salat, apakah ia telah mengucapkan takbiratul ihram atau belum.
3. Apabila ia ragu apakah dirinya telah berhadas atau belum.
4. Apabila ia ragu apakah najis telah mengenai pakaiannya atau belum.
Jika keraguan semacam itu berulang kali dialaminya, maka salatnya tetap sah, ia dihukumi tidak berhadas, dan pakaiannya tetap suci.
Hal ini berdasarkan kaidah bahwa sesuatu yang telah ditetapkan dengan keyakinan tidak dapat dihilangkan kecuali dengan keyakinan pula.
Namun, apabila seseorang mengalami keraguan dalam salat untuk pertama kalinya sepanjang hidupnya, maka ia mengulangi salatnya, berdasarkan atsar yang disebutkan dalam referensi.[2]
Catatan referensi:
[1] Lihat Al-Asybāh wa an-Naẓā’ir karya as-Suyuthi, hlm. 55; karya Ibnu Nujaim, hlm. 59; dan Al-Wajīz, hlm. 119.
[2] Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu Umar mengenai seseorang yang tidak mengetahui apakah ia telah salat tiga rakaat atau empat rakaat. Ibnu Umar berkata, “Hendaknya ia mengulangi salatnya sampai ia yakin.” Riwayat serupa juga disebutkan dari Sa‘id bin Jubair, Syuraih, dan Ibnu al-Hanafiyyah.
