Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:
Pertama: Hukum Memakan Daging Buaya
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan daging buaya.
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa memakan daging buaya adalah haram, sedangkan ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa hukumnya boleh, dan ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad رحمه الله.
Alasan ulama yang mengharamkannya adalah karena buaya memiliki taring yang digunakan untuk memangsa dan menerkam, sehingga termasuk dalam hewan buas yang dilarang untuk dimakan.
Adapun ulama yang membolehkannya berargumen bahwa buaya termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala:
﴿أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ﴾
“Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) darinya.”
(QS. Al-Ma’idah: 96)
Mereka juga berdalil dengan sabda Nabi ﷺ tentang laut:
«هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»
“Air laut itu suci dan bangkainya halal.”
(HR. At-Tirmidzi no. 69, An-Nasa’i no. 332, Abu Dawud no. 83, dan Ibnu Majah no. 386; dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).
