Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba’du:
Yang disunnahkan bagi laki-laki yang sedang berihram adalah mengenakan sepasang sandal (na‘lain). Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«لِيُحْرِمْ أَحَدُكُمْ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ وَنَعْلَيْنِ»
“Hendaklah salah seorang di antara kalian berihram dengan mengenakan kain sarung, kain selendang (rida’), dan sepasang sandal.”
Oleh karena itu, yang paling utama (afdal) adalah seseorang memasuki ihram dengan mengenakan sandal. Dengan demikian, kakinya terlindungi dari duri, panasnya pasir atau tanah, serta benda-benda dingin yang dapat mengganggu.
Namun, apabila ia tidak memakai sandal ketika berihram, maka tidak mengapa dan tidak berdosa. (Lihat: Fatāwā Islāmiyyah, jilid 2, hlm. 232).
Adapun yang dimaksud dengan na‘al (sandal) adalah alas kaki. Al-Fairuz Abadi berkata:
“Na‘al adalah sesuatu yang digunakan untuk melindungi telapak kaki dari permukaan tanah.”
(Al-Qāmūs al-Muḥīṭ, hlm. 1374).
Dengan demikian, setiap jenis alas kaki yang secara umum disebut sebagai sandal (na‘al) boleh dipakai oleh orang yang sedang berihram.
Keberadaan tali atau jahitan pada sandal tidak berpengaruh terhadap hukumnya. Oleh sebab itu, sandal yang memiliki dua tali (dua strap) atau lebih tetap diperbolehkan dipakai saat ihram, selama masih termasuk kategori sandal.
Kesimpulannya:
- Disunnahkan bagi laki-laki yang berihram memakai sandal.
- Sandal dengan dua tali (dua strap) hukumnya boleh dipakai.
- Tidak ada larangan syariat mengenai adanya tali atau jahitan pada sandal.
- Yang menjadi ukuran adalah apakah alas kaki tersebut termasuk na‘al (sandal), bukan jumlah talinya.
Wallāhu a‘lam.
