Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du:
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
**”Sesungguhnya Nabi Musa adalah seorang yang sangat pemalu dan selalu menjaga auratnya. Tidak ada bagian kulit tubuhnya yang terlihat karena rasa malunya. Namun sebagian Bani Israil menyakitinya dengan tuduhan-tuduhan. Mereka berkata: ‘Tidaklah Musa menutupi tubuhnya sedemikian rupa kecuali karena ada cacat pada kulitnya, seperti penyakit belang, hernia, atau penyakit lainnya.’
Allah pun berkehendak untuk membersihkan Musa dari tuduhan-tuduhan mereka. Pada suatu hari Musa mandi sendirian. Ia meletakkan pakaiannya di atas sebuah batu, lalu mandi. Setelah selesai mandi dan hendak mengambil pakaiannya, batu itu membawa lari pakaiannya. Musa pun mengambil tongkatnya dan mengejar batu itu sambil berkata:
‘Pakaianku, wahai batu! Pakaianku, wahai batu!’
Hingga batu itu sampai di hadapan sekelompok Bani Israil. Mereka pun melihat Musa dalam keadaan telanjang, dan ternyata beliau adalah manusia yang paling bagus ciptaannya serta terbebas dari segala tuduhan yang mereka lontarkan.
Setelah itu batu tersebut berhenti. Musa mengambil pakaiannya dan memakainya kembali, lalu memukul batu itu dengan tongkatnya. Demi Allah, pada batu itu masih tampak bekas pukulan Musa, tiga, empat, atau lima bekas pukulan.
Itulah yang dimaksud dalam firman Allah:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آذَوْا مُوسَى فَبَرَّأَهُ اللَّهُ مِمَّا قَالُوا وَكَانَ عِنْدَ اللَّهِ وَجِيهًا﴾
‘Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian seperti orang-orang yang menyakiti Musa; lalu Allah membersihkannya dari tuduhan yang mereka katakan. Dan dia mempunyai kedudukan yang mulia di sisi Allah.’
(QS. Al-Ahzab: 69)
(HR. Al-Bukhari no. 3404)
Hukum Mandi Telanjang Saat Sendirian
Para ulama mengambil dalil dari hadis di atas bahwa boleh seseorang bertelanjang ketika sendirian, terutama jika ada kebutuhan seperti mandi.
Inilah pendapat mayoritas ulama sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (1/385).
Bahkan Imam Al-Bukhari membuat bab khusus dalam Shahih-nya dengan judul:
باب من اغتسل عريانًا وحده في الخلوة ومن تستر فالستر أفضل
“Bab tentang orang yang mandi telanjang sendirian di tempat tertutup, dan orang yang menutup auratnya; namun menutup aurat lebih utama.”
Menutup Aurat Tetap Lebih Utama
Keutamaan menutup aurat ketika mandi meskipun sendirian diambil dari hadis yang diriwayatkan oleh para penulis kitab Sunan. Hadis tersebut dinilai hasan oleh Imam At-Tirmidzi dan sahih oleh Al-Hakim.
Dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Aku bertanya:
“Wahai Rasulullah, aurat kami, bagian mana yang boleh diperlihatkan dan mana yang harus ditutup?”
Beliau menjawab:
«احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ»
“Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau budak yang engkau miliki.”
Aku bertanya:
“Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?”
Beliau menjawab:
«اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاسِ»
“Allah lebih berhak untuk engkau malu kepada-Nya daripada kepada manusia.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah; dinilai hasan oleh At-Tirmidzi)
Kesimpulan
- Mandi dalam keadaan telanjang ketika sendirian dan tidak dilihat orang lain hukumnya boleh, berdasarkan hadis Nabi Musa ‘alaihis salam.
- Namun lebih utama dan lebih sempurna adabnya untuk tetap menutup aurat, meskipun sedang sendirian.
- Jika ada kemungkinan terlihat oleh orang lain, baik secara langsung maupun melalui kamera, jendela, celah, atau sarana lainnya, maka wajib menjaga aurat dan tidak boleh bertelanjang.
- Seorang muslim hendaknya memiliki rasa malu kepada Allah sebagaimana ia malu jika dilihat manusia.
Wallahu waliyyut taufiq (Allah-lah yang memberi taufik).
