Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:

Pertama

Al-Baqi’ adalah pemakaman utama penduduk Madinah sejak zaman Nabi ﷺ hingga hari ini.

Kami tidak mengetahui adanya keistimewaan khusus bagi orang yang dimakamkan di sana. Di dalamnya dimakamkan orang-orang beriman dan bertakwa, sebagaimana di sana pula dimakamkan pemimpin kaum munafik, yaitu Abdullah bin Ubay bin Salul, serta orang-orang munafik lainnya.

Imam Malik rahimahullah meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ (2842) dari Salman radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:

«إِنَّ الْأَرْضَ لَا تُقَدِّسُ أَحَدًا، وَإِنَّمَا يُقَدِّسُ الْإِنْسَانَ عَمَلُهُ»

“Sesungguhnya suatu tempat tidaklah membuat seseorang menjadi mulia atau suci. Yang menjadikan seseorang mulia hanyalah amalnya.”

Kedua

Tidak diperbolehkan membongkar kuburan dan mengeluarkan jenazah yang telah dimakamkan di dalamnya. Setiap mayit lebih berhak atas kuburnya. Kuburnya tidak boleh dibongkar dan tidak boleh pula dimakamkan orang lain bersamanya, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak, baik di Al-Baqi’ maupun di tempat lainnya.

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata:

“Sebagian penulis mengatakan: ‘Lahan Pemakaman Al-Baqi’ sudah semakin sempit dan kini sulit mendapatkan tempat pemakaman di sana. Banyak penduduk Madinah yang menyampaikan harapan dan permintaan agar dilakukan perluasan Pemakaman Baqi’ Al-Gharqad. Bahkan menurut saya, kondisi sekarang dan masa depan menuntut hal itu.’ Ia juga mengatakan: ‘Ini adalah pesan yang dititipkan kepada saya oleh sekelompok penduduk Kota Madinah.’

Saya menjawab kepada penulis tersebut dan yang lainnya:

Ketentuan syariat adalah apabila suatu pemakaman telah penuh dan tidak tersisa lagi tempat untuk pemakaman, maka pemakaman itu diberi pagar dan ditutup, serta tidak lagi digunakan untuk menguburkan jenazah. Kemudian dicari lokasi lain yang dijadikan pemakaman baru, karena bumi Allah sangat luas.

Betapa banyak sahabat dan generasi salaf yang dimakamkan di luar Al-Baqi’. Yang menjadi ukuran adalah amal, bukan tempat pemakaman.

Allah Ta‘ala berfirman:

﴿وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ﴾

‘Dan tidak seorang pun mengetahui di bumi mana ia akan mati.’ (Luqman: 34)

Seorang muslim cukup dimakamkan bersama kaum muslimin di mana pun berada. Tidak boleh berlebih-lebihan dalam mengagungkan suatu pemakaman, tempat tertentu, atau seseorang, karena hal itu merupakan sarana yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan.

Orang yang telah dimakamkan di suatu tempat lebih berhak atas tempat tersebut. Ia tidak boleh dikeluarkan dari kuburnya dan tidak boleh pula dimakamkan orang lain bersamanya, kecuali jika terdapat keadaan darurat yang benar-benar tidak dapat dihindari.

Dalam masalah ini tidak ada keadaan darurat seperti itu. Wilayah Madinah masih luas, dan daerah sekitarnya pun terbentang luas, alhamdulillah, sehingga memungkinkan dibuat pemakaman baru yang cukup untuk menguburkan kaum muslimin yang wafat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *