Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du:
Imam Ahmad رحمه الله berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat karena malas dihukumi kafir, dan inilah pendapat yang lebih kuat (rajih). Dalil-dalil dari Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah ﷺ, atsar para salaf, serta pertimbangan yang benar menunjukkan hal tersebut.
(Asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, 2/26).
Orang yang memperhatikan dengan saksama nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah akan mendapati bahwa keduanya menunjukkan kekafiran besar (al-kufr al-akbar) bagi orang yang meninggalkan salat, yaitu kekafiran yang mengeluarkannya dari Islam.
Dalil dari Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
﴿فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ﴾
“Jika mereka bertobat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudaramu seagama.”
(QS. At-Taubah: 11)
Sisi pendalilannya adalah bahwa Allah menjadikan persaudaraan dalam agama bergantung pada tiga syarat:
- Bertobat dari kesyirikan.
- Mendirikan salat.
- Menunaikan zakat.
Apabila mereka bertobat dari syirik tetapi tidak mendirikan salat dan tidak menunaikan zakat, maka mereka bukan lagi saudara seagama. Demikian pula jika mereka mendirikan salat tetapi tidak menunaikan zakat, maka mereka juga tidak disebut sebagai saudara seagama.
Padahal, hilangnya persaudaraan dalam agama tidak terjadi kecuali jika seseorang telah keluar dari agama secara keseluruhan, bukan hanya karena kefasikan atau dosa yang tidak sampai mengeluarkannya dari Islam.
Allah Ta’ala juga berfirman:
﴿فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا﴾
“Kemudian datanglah sesudah mereka generasi yang menyia-nyiakan salat dan mengikuti hawa nafsu. Maka mereka kelak akan menemui kesesatan (atau lembah di neraka). Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh; maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dizalimi sedikit pun.”
(QS. Maryam: 59–60)
Sisi pendalilannya adalah bahwa Allah berfirman mengenai orang-orang yang meninggalkan salat dan mengikuti hawa nafsu:
“Kecuali orang yang bertobat dan beriman…”
Hal ini menunjukkan bahwa ketika mereka meninggalkan salat dan mengikuti hawa nafsu, mereka tidak berada dalam keadaan beriman.
Dalil dari Sunnah
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ»
“Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan salat.”
HR. Muslim dalam Kitab al-Iman, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.
Dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
«الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ»
“Perjanjian yang membedakan antara kami dan mereka adalah salat. Barang siapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.”
HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah.
Yang dimaksud dengan kekafiran di sini adalah kekafiran yang mengeluarkan dari Islam, karena Nabi ﷺ menjadikan salat sebagai pembatas antara kaum mukminin dan kaum kafir. Padahal telah diketahui bahwa agama kufur berbeda dengan agama Islam. Maka siapa yang tidak memenuhi perjanjian ini, ia termasuk golongan orang kafir.
Dalam hadis ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ»
Para sahabat bertanya:
“Wahai Rasulullah, apakah kami boleh memerangi mereka dengan pedang?”
Beliau menjawab:
«لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ»
“Tidak, selama mereka masih menegakkan salat di tengah kalian.”
Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa boleh diperangi apabila mereka meninggalkan salat. Padahal memerangi penguasa tidak diperbolehkan kecuali apabila mereka melakukan kekafiran yang nyata, berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam hadis Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu:
«إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ»
“Kecuali apabila kalian melihat kekafiran yang nyata, yang kalian memiliki dalil dari Allah tentangnya.”
Muttafaq ‘alaih.
Karena itu, meninggalkan salat yang dijadikan Nabi ﷺ sebagai alasan untuk memerangi penguasa menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan kekafiran yang nyata.
Apakah Hadis-Hadis Ini Hanya Berlaku bagi Orang yang Mengingkari Kewajiban Salat?
Apabila ada yang berkata:
“Bukankah hadis-hadis ini dapat dipahami bahwa yang dimaksud adalah orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya?”
Maka jawabannya:
Tidak boleh menafsirkannya demikian, karena hal itu mengandung dua kesalahan besar.
Pertama
Penafsiran tersebut mengabaikan sifat yang dijadikan syariat sebagai sebab hukum.
Syariat menggantungkan hukum kafir kepada meninggalkan salat, bukan kepada mengingkari kewajibannya.
Allah tidak berfirman:
“Jika mereka bertobat dan mengakui kewajiban salat…”
Demikian pula Nabi ﷺ tidak bersabda:
“Yang membedakan seseorang dengan kekafiran adalah mengingkari kewajiban salat.”
Seandainya itulah yang dimaksud Allah dan Rasul-Nya, tentu akan dijelaskan secara terang, karena Allah telah berfirman:
﴿وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ﴾
“Kami telah menurunkan Kitab kepadamu sebagai penjelas bagi segala sesuatu.”
(QS. An-Nahl: 89)
Dan Allah berfirman:
﴿وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ﴾
“Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr (Al-Qur’an) agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.”
(QS. An-Nahl: 44)
Kedua
Mengingkari kewajiban salat memang menyebabkan kafir, baik ia mengerjakan salat maupun tidak.
Seandainya ada seseorang yang mengerjakan seluruh salat lima waktu dengan sempurna, memenuhi seluruh syarat, rukun, kewajiban, dan sunnahnya, tetapi ia meyakini bahwa salat tidak wajib, maka ia tetap dihukumi kafir.
Dengan demikian, jelaslah bahwa hadis-hadis tersebut tidak dapat dibatasi hanya kepada orang yang mengingkari kewajiban salat, tetapi mencakup orang yang meninggalkannya.
Dalil Tambahan
Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim disebutkan bahwa Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu berkata:
Rasulullah ﷺ berpesan kepada kami:
«لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَتْرُكُوا الصَّلَاةَ عَمْدًا، فَمَنْ تَرَكَهَا عَمْدًا مُتَعَمِّدًا فَقَدْ خَرَجَ مِنَ الْمِلَّةِ»
“Janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, dan janganlah kalian meninggalkan salat dengan sengaja. Barang siapa meninggalkannya secara sengaja, maka sungguh ia telah keluar dari agama.”
Dalil Rasional
Selain dalil-dalil syar’i, pendapat ini juga didukung oleh pertimbangan akal yang benar.
Bagaimana mungkin seseorang masih memiliki iman, sementara ia meninggalkan salat yang merupakan tiang agama?
Padahal terdapat begitu banyak ayat dan hadis yang mendorong seorang mukmin untuk segera melaksanakan salat serta ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkannya.
Jika semua dorongan dan ancaman itu tidak membuat seseorang mau salat, maka hal tersebut menunjukkan tidak adanya iman yang tersisa dalam dirinya.
Apakah yang Dimaksud Kufur di Sini Hanya Kufur Kecil?
Jika ada yang berkata:
“Bukankah yang dimaksud adalah kufur nikmat atau kufur kecil, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ، وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ»
“Ada dua perkara pada manusia yang termasuk kekufuran: mencela nasab dan meratapi mayat.”
Atau sabda beliau:
«سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ»
“Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.”
Jawabannya, menurut penulis, penafsiran ini tidak benar karena beberapa alasan:
- Nabi ﷺ menjadikan salat sebagai pembatas antara iman dan kufur.
- Salat adalah salah satu rukun Islam; merobohkan rukun Islam berbeda dengan melakukan salah satu perbuatan kufur.
- Banyak hadis lain yang secara tegas menunjukkan bahwa kekafiran karena meninggalkan salat adalah kufur yang mengeluarkan dari Islam.
- Lafaz hadis menggunakan kata الكفر (al-kufr) dengan alif-lam, yang menunjukkan hakikat kekafiran, berbeda dengan penggunaan kata كفر secara nakirah yang terkadang bermakna kufur kecil.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله menjelaskan bahwa tidak setiap cabang kekufuran menjadikan pelakunya kafir secara mutlak, sebagaimana tidak setiap cabang keimanan menjadikan seseorang sebagai mukmin yang sempurna. Beliau juga membedakan antara penggunaan lafaz “al-kufr” dalam hadis meninggalkan salat dengan lafaz “kufr” dalam hadis-hadis lain.
Kesimpulan Penulis
Apabila telah jelas bahwa orang yang meninggalkan salat tanpa uzur adalah kafir berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka pendapat yang benar adalah pendapat Imam Ahmad. Ini juga merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Imam Asy-Syafi’i, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir ketika menafsirkan firman Allah:
﴿فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ﴾
“Kemudian datanglah generasi setelah mereka yang menyia-nyiakan salat dan mengikuti hawa nafsu.”
(QS. Maryam: 59)
Ibnul Qayyim juga menyebutkan dalam Kitab Ash-Shalah bahwa ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Asy-Syafi’i, bahkan Ath-Thahawi menukilkannya langsung dari Imam Asy-Syafi’i.
Pendapat ini juga dinukil dari mayoritas sahabat.
Abdullah bin Syaqiq رحمه الله berkata:
“Para sahabat Nabi ﷺ tidak memandang ada satu amalan pun yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir selain salat.”
HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim, dan disahihkan sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim.
Imam Ishaq bin Rahawaih رحمه الله berkata:
“Telah sahih dari Nabi ﷺ bahwa orang yang meninggalkan salat adalah kafir. Demikian pula pendapat para ulama sejak zaman Nabi ﷺ hingga hari ini, yaitu bahwa orang yang sengaja meninggalkan salat tanpa uzur hingga habis waktunya adalah kafir.”
Ibnu Hazm juga menukil pendapat serupa dari Umar bin Al-Khaththab, Abdurrahman bin Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdullah, Abu Darda’, serta sejumlah sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum, dan beliau berkata:
“Kami tidak mengetahui adanya sahabat yang menyelisihi mereka.”
Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abdullah bin Al-Mubarak, An-Nakha’i, Al-Hakam bin ‘Utaibah, Ayyub As-Sakhtiyani, Abu Dawud Ath-Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dan banyak ulama lainnya.
Wallahu a’lam.
