Hukum Perokok Masuk Masjid untuk Melaksanakan Salat Berjamaah

Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga beliau, dan para sahabatnya. Amma ba‘du:

Ya Allah, berikanlah kepada kami pemahaman yang benar tentang agama dan ajarkanlah kepada kami tafsir serta pemahaman terhadapnya.

Para ulama mengqiyaskan masalah orang yang merokok dan hendak masuk masjid dengan orang yang memakan bawang putih, bawang merah, atau daun bawang, karena keduanya memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama, yaitu munculnya bau tidak sedap yang dapat mengganggu orang-orang yang sedang melaksanakan salat di masjid.

Sebuah hukum berkaitan dengan ‘illah-nya; apabila ‘illah itu ada, maka hukum tersebut berlaku, dan apabila ‘illah tersebut tidak ada, maka hukumnya pun tidak berlaku.

Oleh karena itu, para ulama kontemporer memperhatikan hadis-hadis Nabi ﷺ yang melarang seseorang datang ke masjid ketika bau mulutnya masih mengganggu, sebagaimana orang yang baru memakan bawang putih atau bawang merah tanpa menghilangkan baunya dengan mencuci mulut atau menggunakan sesuatu yang dapat mengharumkan mulut, seperti daun mint dan semisalnya.

Mereka kemudian mengqiyaskan perokok yang bau asap rokoknya masih melekat dengan orang yang memakan bawang putih dan bawang merah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – الثُّومِ – فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا»

“Barang siapa memakan tanaman ini—yaitu bawang putih—maka janganlah ia mendekati masjid kami.”

(HR. Bukhari)

Beliau ﷺ juga bersabda:

«مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا، أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا»

“Barang siapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia menjauhi kami, atau hendaknya ia menjauhi masjid kami.”

(HR. Bukhari)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan makanan-makanan tersebut kemudian pergi ke masjid dalam keadaan bau tidak sedapnya masih tercium.

Sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh, sedangkan sebagian lainnya berpendapat haram.

Pendapat yang lebih kuat adalah haram bagi seseorang menghadiri salat berjamaah di masjid ketika bau mulutnya yang tidak sedap masih ada, karena bau tersebut akan mengganggu orang-orang yang sedang salat. Bahkan, para malaikat juga dapat terganggu oleh sesuatu yang mengganggu manusia.

Selain itu, ada kemungkinan bau tersebut tetap melekat pada karpet atau tempat salat, sehingga mengganggu jamaah lain dan membuat mereka tidak dapat khusyuk dalam salat karena merasa terganggu dan tidak nyaman menghirup udara yang seharusnya bersih dan harum.


Jangan Menjadikan Bau Mulut sebagai Alasan Meninggalkan Salat Berjamaah

Hal ini bukan berarti seorang perokok, orang yang memakan bawang merah, atau orang yang memakan bawang putih kemudian boleh menjadikan larangan masuk masjid karena bau tersebut sebagai alasan untuk malas atau meninggalkan salat berjamaah.

Tidak demikian.

Larangan tersebut justru merupakan isyarat agar seorang Muslim mempersiapkan dirinya sebelum datang ke masjid, dengan tidak mengonsumsi sesuatu yang dapat mengganggu orang-orang yang sedang salat ataupun mengganggu para malaikat.

Maka, apabila seseorang memiliki bau yang mengganggu, hendaknya ia menghilangkan bau tersebut terlebih dahulu, kemudian datang ke masjid.


Apakah Bawang Merah dan Bawang Putih Haram?

Perlu diperhatikan bahwa memakan bawang merah atau bawang putih pada asalnya tidak haram secara mutlak.

Yang dilarang adalah datang ke masjid dalam keadaan bau tidak sedapnya masih ada dan mengganggu jamaah.

Di antara cara menghilangkan bau tersebut adalah dengan memasaknya dengan baik, sehingga bau menyengatnya hilang atau berkurang karena proses memasak.

Adapun merokok, maka perkaranya berbeda.

Merokok sendiri adalah sesuatu yang diharamkan, baik dilakukan di dalam masjid maupun di luar masjid. Rokok termasuk perkara yang buruk dan membahayakan, yang masuk dalam keumuman firman Allah Ta‘ala:

﴿وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ﴾

“Dan Dia mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Demikian pula narkotika dan berbagai zat yang memabukkan atau merusak, mengonsumsinya adalah haram, baik pada malam maupun siang hari.

Maka, mintalah kepada Allah agar Dia menguatkan hatimu dan menolongmu untuk meninggalkan kebiasaan merokok.


Betapa Indahnya Datang ke Masjid dalam Keadaan Bersih dan Wangi

Sebagai penutup, alangkah indahnya apabila seorang Muslim datang ke masjid untuk melaksanakan salat dengan penampilan yang baik, tubuh yang bersih, dan aroma yang harum.

Allah Ta‘ala berfirman:

﴿خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ﴾

“Pakailah perhiasanmu (pakaian yang indah) pada setiap memasuki masjid.”

(QS. Al-A‘raf: 31)

Maksudnya, ayat ini mencakup setiap kali melaksanakan salat.

Termasuk di dalamnya adalah menghadiri salat dengan mengenakan pakaian yang baik dan menggunakan wewangian yang menyenangkan, karena engkau akan berdiri di hadapan Allah سبحانه وتعالى.

Maka, persiapkanlah dirimu dengan pakaian yang terbaik dan aroma yang paling baik.

Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua untuk mengikuti perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

Semoga Allah menjadikan aku dan kalian termasuk orang-orang yang diberi pemahaman mendalam tentang agama dan diajarkan pemahaman yang benar terhadapnya.

Semoga shalawat, salam, dan keberkahan Allah senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ.

Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *