Penanya berkata: Kita mengetahui bahwa tahiyyatul masjid di seluruh negeri kaum muslimin adalah shalat dua rakaat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
“إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ”
“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat.”
Sedangkan tahiyyatul Masjidil Haram adalah thawaf. Jika seseorang thawaf, apakah ia juga harus melakukan sa’i?
Jawaban:
Tidak. Thawaf sunnah yang dilakukan seseorang tidak mewajibkan sa’i. Sa’i hanya wajib untuk umrah atau haji saja.
Adapun jika seseorang melakukan thawaf sunnah sebagai bentuk ibadah tambahan, maka ia tidak wajib melakukan sa’i.
Setiap thawaf yang syar’i harus terdiri dari tujuh putaran penuh. Jika seseorang thawaf hanya enam putaran atau enam setengah putaran, maka thawafnya tidak sah. Ia harus menyempurnakan tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
Namun bukan berarti setiap orang yang masuk Masjidil Haram harus selalu thawaf. Tidak demikian. Saat pertama kali datang memang disunnahkan thawaf, tetapi setelah itu jika mudah baginya untuk thawaf maka silakan thawaf, dan jika tidak maka tidak wajib. Karena kalau setiap orang yang masuk harus thawaf, tentu area thawaf akan penuh sesak.
Rasulullah ﷺ sendiri dalam Haji Wada’ hanya melakukan tiga thawaf:
- Thawaf qudum (thawaf kedatangan)
- Thawaf ifadhah
- Thawaf wada’ (perpisahan)
Itulah thawaf-thawaf yang dilakukan Nabi ﷺ dalam Haji Wada’, dan beliau adalah teladan terbaik bagi kita.
