Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du:

Pertama

Kotoran burung dan hewan yang halal dimakan dagingnya, menurut pendapat yang lebih kuat, hukumnya suci.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (2/65):

“Air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci. Ini merupakan pemahaman dari perkataan Al-Khiraqi. Pendapat ini juga dipegang oleh ‘Atha’, An-Nakha‘i, Ats-Tsauri, dan Malik.

Malik berkata: ‘Para ulama tidak memandang najis air kencing hewan yang halal dimakan daging dan diminum susunya.’

Az-Zuhri dan Yahya Al-Anshari memberi keringanan tentang air kencing kambing.

Ibnu Al-Mundzir berkata: ‘Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama tentang bolehnya shalat di kandang kambing, kecuali Asy-Syafi‘i yang mensyaratkan kandang itu bersih dari kotoran dan air kencingnya.’

Abu Ja‘far, Al-Hakam, Hammad, dan Abu Hanifah juga memberi keringanan pada kotoran burung.

Dari Ahmad ada riwayat bahwa itu najis, dan ini juga pendapat Asy-Syafi‘i dan Abu Tsaur, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

«تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ»
“Bersucilah kalian dari air kencing.”

Karena kotoran itu merupakan sisa makanan yang keluar, maka disamakan dengan kotoran manusia.

Namun dalil kami adalah bahwa Nabi ﷺ memerintahkan orang-orang ‘Uraniyyin untuk meminum air kencing unta. Padahal sesuatu yang najis tidak boleh diminum. Kalau pun dibolehkan karena darurat, tentu beliau akan memerintahkan mereka mencuci bekasnya ketika hendak shalat.

Nabi ﷺ juga pernah shalat di kandang kambing.”

(Muttafaq ‘alaih)

Dan beliau bersabda:

«صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ»
“Shalatlah di kandang kambing.”

(Muttafaq ‘alaih)

Ini juga merupakan ijma‘ sebagaimana disebutkan Ibnu Al-Mundzir.

Abu Musa pernah shalat di tempat yang terdapat kotoran kambing. Lalu dikatakan kepadanya:

‘Mengapa engkau tidak maju ke tempat lain?’

Beliau menjawab:

‘Tempat ini sama saja dengan yang itu.’

Nabi ﷺ dan para sahabat dahulu tidak memiliki alas khusus untuk shalat, mereka shalat langsung di tanah. Sedangkan kandang kambing tentu tidak lepas dari kotoran dan air kencingnya. Ini menunjukkan bahwa mereka bersentuhan dengannya saat shalat.

Karena ia merupakan sesuatu yang biasa keluar dari hewan halal dimakan dagingnya, maka hukumnya suci seperti susu.”

Selesai.

Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah (21/211) disebutkan:

“Kotoran burung yang halal dimakan dagingnya seperti merpati dan burung pipit adalah suci menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat yang kuat dalam mazhab Hanbali). Hal ini karena sulit menghindarinya, sebab jalan-jalan dan tempat-tempat umum banyak dipenuhi kotoran burung.

Kaum muslimin juga sepakat membiarkan burung merpati berada di masjid-masjid.

Karena itu, apabila kotoran tersebut mengenai badan atau pakaian seseorang, baik di dalam maupun di luar shalat, maka shalatnya tidak batal dan pakaiannya tidak menjadi najis.”

Selesai.

Berdasarkan hal ini, maka kotoran burung merpati hukumnya suci, dan tidak mengapa jika mengenai orang yang sedang shalat atau terinjak oleh kakinya.


Kedua

Adapun burung yang tidak halal dimakan dagingnya seperti gagak, maka kotorannya najis. Akan tetapi, najis yang sedikit darinya dimaafkan menurut jumhur ulama.

Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah (21/211) disebutkan:

“Mayoritas ulama berpendapat bahwa kotoran burung yang tidak halal dimakan dagingnya seperti elang, gagak, dan burung pemangsa lainnya adalah najis.

Namun sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa itu suci.

Mereka berdalil bahwa burung-burung tersebut biasa beterbangan di udara dan sulit menghindari kotorannya.

Menurut jumhur yang menganggapnya najis:

  • Malikiyah memaafkan yang sulit dihindari dan sedikit ukurannya.
  • Syafi‘iyah memaafkan yang sedikit karena umum terjadi dan sulit dihindari.
  • Hanabilah umumnya tidak memaafkan najis sedikit, kecuali dalam kondisi tertentu.
  • Hanafiyah menganggapnya sebagai najis ringan sehingga diberi keringanan.”

Selesai.

Karena itu, kotoran gagak yang sedikit termasuk yang dimaafkan menurut mayoritas ulama.


Ketiga

Jika kotoran berbagai jenis burung bercampur dan tidak diketahui mana yang berasal dari burung halal dimakan dan mana yang tidak, maka:

  • Jika sedikit, hukumnya dimaafkan.
  • Jika banyak sekalipun, tetap tidak dihukumi najis hanya karena keraguan.

Sebab kaidah syariat menyatakan:

“Asal hukum pakaian dan badan seseorang adalah suci.”

Maka sesuatu yang masih diragukan kenajisannya tidak bisa dihukumi najis.

Khalil Al-Maliki berkata dalam Mukhtashar-nya:

“Tidak wajib mencuci jika ragu apakah yang mengenainya najis atau tidak.”

Al-Mawwaq menjelaskan:

“Jika seseorang terkena sesuatu dan ia tidak tahu apakah itu suci atau najis, maka tidak wajib mencucinya.”

Aliysh berkata:

“Karena hukum asalnya adalah suci.”


Kesimpulan

  • Kotoran merpati hukumnya suci.
  • Kotoran gagak hukumnya najis, namun yang sedikit dimaafkan.
  • Jika keduanya bercampur dan tidak bisa dibedakan, maka pakaian dan badan tetap dihukumi suci karena kenajisan tidak ditetapkan hanya dengan keraguan.

Wallahu a‘lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *