Apa hukum memacu kendaraan agar dapat mengejar salat berjamaah? Apakah hukumnya sama dengan orang yang mempercepat langkah kaki untuk mendapatkan salat?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du:

Seorang muslim yang menuju masjid hendaknya datang dengan tenang, penuh ketenangan dan kewibawaan. Ia tidak dianjurkan tergesa-gesa dalam berjalan. Namun apabila ia khawatir akan kehilangan salat berjamaah, maka tidak mengapa mempercepat langkahnya sedikit, sekadar untuk dapat memperoleh jamaah, selama tetap menjaga adab, ketenangan, dan kewibawaan yang layak baginya.

Hal yang sama berlaku bagi orang yang berkendara, baik dengan hewan tunggangan maupun mobil. Tidak disyariatkan baginya memacu kendaraan secara berlebihan demi mengejar salat apabila hal itu menghilangkan sikap tenang dan berwibawa, seperti:

  • Menyalip secara berbahaya,
  • Bermanuver di antara kendaraan dengan sembrono,
  • Melanggar hak pengguna jalan lain,
  • Membunyikan klakson secara mengganggu,
  • Menakut-nakuti orang di jalan yang ramai,
  • Menerobos lampu lalu lintas,
  • Atau tindakan lain yang bertentangan dengan sikap tenang dan santun yang diperintahkan syariat.

Adapun jika seseorang mempercepat kendaraannya dengan cara yang masih menjaga ketenangan dan tidak keluar dari batas kewajaran, maka hal itu tidak mengapa.

Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ ketika beliau bertolak dari Arafah. Ketika mendengar suara gaduh, teriakan, dan cambukan terhadap unta karena orang-orang terburu-buru, beliau bersabda:

«أَيُّهَا النَّاسُ، السَّكِينَةَ، فَإِنَّ الْبِرَّ لَيْسَ بِالْإِيضَاعِ»

“Wahai manusia, bersikaplah tenang. Sesungguhnya kebaikan bukanlah dengan tergesa-gesa.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Meskipun demikian, ketika beliau menemukan jalan yang lapang dan memungkinkan, beliau mempercepat laju tunggangannya. Dalam hadis sahih disebutkan:

«كَانَ يَسِيرُ الْعَنَقَ، فَإِذَا وَجَدَ فَجْوَةً نَصَّ»

“Beliau berjalan dengan kecepatan sedang, dan apabila menemukan jalan yang lapang, beliau mempercepat laju tunggangannya.”

(Muttafaq ‘alaih)

Para ulama menjelaskan bahwa al-‘anaq adalah berjalan dengan kecepatan sedang dan lembut, sedangkan an-naṣṣ lebih cepat dari itu.

Dari sini dipahami bahwa ada bentuk percepatan yang tidak bertentangan dengan ketenangan dan kewibawaan. Ukurannya berbeda-beda sesuai kondisi jalan: apakah ramai atau sepi, sempit atau luas, dan sebagainya.

Karena itu, jika seseorang mempercepat kendaraannya dengan tetap tenang, tidak membahayakan diri maupun orang lain, serta tidak membuat pikirannya kacau atau kehilangan kendali, maka tidak mengapa melakukan hal tersebut untuk mendapatkan salat berjamaah.

Imam Abu Al-Walid Al-Baji رحمه الله berkata:

Malik pernah ditanya tentang seseorang yang mendengar azan lalu menggerakkan kudanya lebih cepat agar dapat mengejar salat. Beliau menjawab, “Tidak mengapa.”

Al-Qadhi Abu Al-Walid menjelaskan: “Maksudnya adalah mempercepat langkah jalannya, bukan berlari kencang dan bukan dengan cara yang menghilangkan kewibawaan.”

(Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa’, 1/164)

Pelajaran yang dapat diambil

  • Bersegera menuju salat adalah amalan yang terpuji.
  • Namun syariat menghendaki agar seorang muslim tetap menjaga ketenangan dan adab.
  • Tidak boleh melanggar aturan lalu lintas atau membahayakan orang lain dengan alasan ingin mengejar salat.
  • Jika memungkinkan mempercepat perjalanan dengan cara yang aman dan wajar, maka hal itu diperbolehkan untuk mendapatkan keutamaan berjamaah.

Wallahu a‘lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *