Pertanyaan:
Saya sering menambah jumlah bacaan “Subhāna Rabbiyal ‘Azhīm” saat rukuk lebih dari tiga kali, demikian pula bacaan “Subhāna Rabbiyal A‘lā” saat sujud lebih dari tiga kali. Terkadang saya membaca lima kali ketika rukuk, dan dalam sujud kurang dari lima kali. Bagaimana hukumnya? Dan untuk salat malam, bolehkah memperpanjang rukuk dan sujud dengan memperbanyak tasbih?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ.
Seorang yang salat dianjurkan untuk tidak kurang dari tiga kali tasbih dalam rukuk dan sujud, karena itulah batas minimal kesempurnaan. Adapun menambah lebih dari itu, maka tidak ada batas tertentu, bahkan semakin banyak seseorang bertasbih, semakin baik dan semakin utama. Kecuali jika ia menjadi imam, maka hendaknya tidak memanjangkan salat hingga memberatkan makmum.
Ibnu Qudamah رحمه الله berkata dalam Al-Mughni:
“Disunnahkan membaca dalam rukuk: ‘Subhāna Rabbiyal ‘Azhīm’ sebanyak tiga kali. Itulah batas minimal kesempurnaan. Jika dibaca satu kali maka sudah mencukupi.
Satu kali tasbih sudah sah karena Nabi ﷺ memerintahkan bertasbih dalam rukuk tanpa menentukan jumlah tertentu. Namun kesempurnaan minimal adalah tiga kali.
Hasan Al-Bashri berkata: ‘Tasbih yang sempurna adalah tujuh kali, yang pertengahan lima kali, dan yang paling minimal tiga kali.’
Adapun bagi orang yang salat sendirian, maka kesempurnaan tasbih adalah selama tidak membuatnya lalai atau lupa. Sedangkan bagi imam, selama tidak memberatkan makmum.”
Sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa kesempurnaan tasbih bisa mencapai sepuluh kali atau lebih.
Mereka juga berdalil dengan hadis Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:
“Aku memperhatikan salat Rasulullah ﷺ. Berdirinya, rukuknya, i‘tidalnya setelah rukuk, sujudnya, duduk di antara dua sujud, dan duduknya sebelum salam hampir sama lamanya satu dengan yang lain.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Keterangan Syaikh Ibnu Baz رحمه الله
Beliau berkata:
“Dalam sujud seseorang membaca ‘Subhāna Rabbiyal A‘lā’. Jangan hanya mencukupkan satu kali yang merupakan batas wajib, tetapi hendaknya menambah menjadi tiga, lima, atau tujuh kali. Itu lebih utama.
Demikian pula dalam rukuk dengan membaca ‘Subhāna Rabbiyal ‘Azhīm’. Minimal kesempurnaan adalah tiga kali. Jika ditambah menjadi lima, tujuh, atau sepuluh kali maka itu lebih baik.
Namun imam harus memperhatikan kondisi jamaah, jangan sampai memberatkan mereka. Hendaknya salat dilakukan dengan pertengahan, tidak terlalu panjang dan tidak pula terlalu singkat hingga mengurangi kewajiban.”
(Fatāwā Nūr ‘ala Ad-Darb, 12/63)
Adapun dalam Salat Malam (Qiyamul Lail)
Yang disyariatkan dalam salat malam adalah memperpanjang berdiri, membaca Al-Qur’an dengan tartil dan penuh tadabbur. Jika berdirinya panjang, maka rukuk dan sujudnya pun dipanjangkan dengan tasbih, dzikir, dan doa agar seluruh bagian salat seimbang.
Diriwayatkan bahwa suatu malam Rasulullah ﷺ membaca:
- Surah Al-Baqarah,
- Surah An-Nisa’,
- Surah Ali ‘Imran.
Kemudian beliau rukuk dan terus mengulang:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ
“Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung.”
hingga rukuk beliau hampir sama lamanya dengan berdiri beliau.
Kemudian ketika sujud beliau mengulang:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
“Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi.”
hingga sujud beliau hampir sama lamanya dengan berdiri beliau.
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan
- Minimal kesempurnaan tasbih dalam rukuk dan sujud adalah 3 kali.
- Membaca 5, 7, 10 kali atau lebih diperbolehkan dan lebih utama.
- Tidak masalah jika jumlah tasbih dalam rukuk berbeda dengan jumlah tasbih dalam sujud.
- Dalam salat malam disunnahkan memperpanjang rukuk dan sujud dengan memperbanyak tasbih, dzikir, dan doa.
- Jika menjadi imam, hendaknya memperhatikan kondisi makmum dan tidak memberatkan mereka.
Wallahu a‘lam.
