Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:
Masjid yang di dalamnya terdapat kuburan tidak boleh digunakan untuk shalat. Kuburan-kuburan tersebut wajib dibongkar dan dipindahkan ke pemakaman umum. Tulang-belulang setiap jenazah hendaknya ditempatkan pada liang kubur tersendiri sebagaimana kuburan kaum muslimin lainnya.
Tidak boleh ada kuburan di dalam masjid, baik kuburan seorang wali maupun selainnya. Hal ini karena Rasulullah ﷺ telah melarang dan memperingatkan umatnya dari perbuatan tersebut, bahkan beliau melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah.
Telah sahih dari beliau ﷺ bahwa beliau bersabda:
«لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ»
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani; mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).”
Kemudian Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
«يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا»
“Beliau memperingatkan umatnya dari perbuatan mereka.”
(HR. Al-Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529)
Beliau ﷺ juga bersabda ketika Ummu Salamah dan Ummu Habibah menceritakan kepada beliau tentang sebuah gereja di Habasyah (Ethiopia) yang di dalamnya terdapat gambar-gambar:
«أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ»
“Mereka itu, apabila ada orang saleh di antara mereka meninggal dunia, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan membuat gambar-gambar di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.”
(Muttafaq ‘alaih; Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)
Beliau ﷺ juga bersabda:
«أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ»
“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid. Maka janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, karena aku benar-benar melarang kalian dari perbuatan itu.”
(HR. Muslim no. 532 dari Jundub bin Abdullah Al-Bajali)
Dengan demikian, Rasulullah ﷺ telah melarang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, melaknat orang yang melakukannya, dan menjelaskan bahwa mereka termasuk seburuk-buruk manusia. Karena itu, kaum muslimin wajib berhati-hati dari perbuatan tersebut.
Sudah diketahui bahwa siapa saja yang shalat di sisi kuburan, berarti ia telah menjadikan kuburan itu sebagai tempat ibadah. Demikian pula orang yang membangun masjid di atas kuburan, ia telah menjadikan kuburan itu sebagai masjid.
Oleh sebab itu, kuburan harus dipisahkan dari masjid dan tidak boleh ada kuburan di dalam masjid. Hal ini sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Rasulullah ﷺ dan untuk menghindari laknat Allah terhadap orang-orang yang membangun masjid di atas kuburan.
Di antara hikmahnya adalah karena apabila seseorang shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya, setan bisa menghiasi dalam hatinya untuk berdoa kepada penghuni kubur, meminta pertolongan kepadanya, memohon keselamatan darinya, atau bahkan bersujud kepadanya. Akibatnya, ia bisa terjatuh ke dalam syirik besar.
Selain itu, perbuatan tersebut merupakan tradisi orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena itu, kita diperintahkan untuk menyelisihi mereka dan menjauhi jalan serta perbuatan buruk mereka.
Namun, apabila kuburan itu sudah ada lebih dahulu, kemudian setelah itu dibangun masjid di atasnya, maka masjid tersebut wajib dibongkar dan dihilangkan, karena bangunan masjid itulah yang datang belakangan. Inilah yang ditegaskan oleh para ulama, sebagai langkah menutup segala jalan yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan dan untuk memutus sebab-sebabnya.
Wallahu waliyyut taufiq (Allah-lah yang memberi taufik).
