Apa hukum salat gaib yang dilakukan para sahabat setelah wafatnya Rasulullah ﷺ? Apakah para sahabat pernah menyalatkan seseorang dengan salat gaib setelah beliau wafat? Sebutkan dalilnya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:

Pertama

Disyariatkannya salat gaib telah ditetapkan dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (3877) dan Muslim (952) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda ketika Raja Najasyi wafat:

«مَاتَ الْيَوْمَ رَجُلٌ صَالِحٌ، فَقُومُوا فَصَلُّوا عَلَى أَخِيكُمْ أَصْحَمَةَ»

“Hari ini telah wafat seorang lelaki saleh. Maka berdirilah dan salatkanlah saudara kalian, Ashhamah (Najasyi).”

Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum salat gaib menjadi empat pendapat:

  1. Tidak disyariatkan salat gaib sama sekali. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki.
  2. Disyariatkan salat gaib untuk setiap muslim yang wafat di luar negeri atau di luar daerah tempat tinggal. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i dan Hanbali.
    • Ulama Syafi’iyyah mensyaratkan bahwa orang yang wafat tersebut termasuk orang yang layak disalatkan saat kematiannya.
    • Ulama Hanabilah membatasinya hingga satu bulan setelah kematian; setelah itu tidak lagi disalatkan secara gaib.
  3. Salat gaib hanya dilakukan bagi orang yang belum pernah disalatkan sama sekali. Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan cenderung dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumallah.
  4. Salat gaib dilakukan bagi orang yang memiliki jasa dan manfaat besar bagi kaum muslimin, meskipun ia telah disalatkan di tempat wafatnya. Ini juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih oleh Syaikh as-Sa’di dan menjadi fatwa al-Lajnah ad-Da’imah.

Pendapat yang paling kuat dan paling pertengahan adalah pendapat ketiga dan keempat.

Adapun pendapat yang menolak salat gaib secara mutlak, maka pendapat tersebut lemah.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Majmu’ (5/211):

“Kami telah menjelaskan bahwa mazhab kami membolehkan salat gaib, sedangkan Abu Hanifah melarangnya.

Dalil kami adalah hadis Najasyi, dan hadis itu sahih tanpa cacat.

Mereka tidak memiliki jawaban yang kuat terhadap hadis tersebut. Yang mereka sebutkan hanyalah berbagai dugaan yang telah dijawab oleh ulama kami.

Di antaranya mereka mengatakan bahwa bumi dilipat untuk Nabi ﷺ sehingga Najasyi seakan-akan berada di hadapan beliau.

Jawabannya: jika pintu seperti ini dibuka, maka tidak akan tersisa kepercayaan terhadap zahir syariat, karena setiap peristiwa bisa saja dianggap terjadi dengan cara yang luar biasa. Padahal jika memang demikian, tentu akan banyak riwayat yang menukilkannya.

Adapun hadis al-‘Ala bin Zaid dari Anas bahwa ketika di Tabuk Jibril memberitahu Nabi ﷺ tentang kematian Mu’awiyah bin Mu’awiyah dan bahwa tujuh puluh ribu malaikat turun menyalatkannya, lalu bumi dilipat sehingga Nabi ﷺ pergi menyalatkannya kemudian kembali; maka hadis ini lemah. Para ahli hadis seperti al-Bukhari dan al-Baihaqi telah melemahkannya, dan mereka sepakat bahwa al-‘Ala adalah perawi yang mungkar hadisnya.”

Kedua

Kami tidak menemukan riwayat yang menunjukkan bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum pernah melakukan salat gaib untuk seseorang setelah wafatnya Nabi ﷺ.

Hal ini menguatkan pendapat bahwa salat gaib tidak dilakukan kecuali bagi orang yang belum disalatkan.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

“Pendapat yang benar adalah bahwa salat gaib bukanlah sunnah, kecuali bagi orang yang belum disalatkan. Misalnya seseorang meninggal di tengah laut lalu tenggelam dan tidak ada yang menyalatkannya; maka ketika itu kita menyalatkannya secara gaib.

Adapun jika ia telah disalatkan di mana pun tempatnya, maka tidak perlu dilakukan salat gaib baginya.

Sebab Nabi ﷺ tidak pernah melakukan salat gaib kecuali kepada satu orang saja yang belum disalatkan, yaitu Najasyi.

Seandainya salat gaib disyariatkan secara umum, tentu Nabi ﷺ adalah orang pertama yang mengajarkannya kepada umat.

Demikian pula para sahabat radhiyallahu ‘anhum, tidak ada riwayat bahwa mereka melakukan salat gaib. Banyak panglima, khalifah, dan para pemimpin yang wafat, namun mereka tidak melakukan salat gaib untuk mereka.”

Beliau kemudian menjelaskan bahwa pendapat ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan beliau menilai pendapat tersebut lebih tepat.

Namun beliau juga menambahkan:

“Jika penguasa memerintahkannya, maka melaksanakannya menjadi bentuk ketaatan. Sebab hal itu termasuk menaati ulil amri yang Allah perintahkan dalam firman-Nya:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ﴾

‘Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan para pemimpin di antara kalian.’ (QS. an-Nisa’: 59)”

Kesimpulan

  • Salat gaib disyariatkan berdasarkan hadis sahih tentang Raja Najasyi.
  • Tidak diketahui adanya riwayat sahih bahwa para sahabat melakukan salat gaib untuk seseorang setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.
  • Fakta ini menjadi salah satu penguat pendapat bahwa salat gaib hanya dilakukan bagi orang yang belum sempat disalatkan.
  • Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumallah.

Wallahu a‘lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *