Pertanyaan:
Mereka sedang melaksanakan salah satu shalat di rumah, lalu alarm telepon berbunyi dan terus berdering dalam waktu yang cukup lama sehingga mengganggu kekhusyukan mereka. Dalam keadaan seperti ini, bolehkah orang yang sedang shalat maju atau mundur beberapa langkah untuk mengangkat gagang telepon, kemudian mengucapkan takbir atau mengeraskan bacaan shalat agar penelepon mengetahui bahwa ia sedang shalat? Apakah hal ini dapat diqiyaskan dengan membuka pintu bagi orang yang mengetuk atau mengeraskan suara untuk memberitahunya?
Jawaban
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:
Apabila seseorang sedang shalat dalam keadaan sebagaimana yang disebutkan, lalu telepon terus berdering, maka diperbolehkan baginya mengangkat gagang telepon, meskipun ia harus maju sedikit, mundur sedikit, atau bergerak ke kanan maupun ke kiri. Namun, dengan syarat ia tetap menghadap kiblat.
Dalam keadaan tersebut, ia hendaknya mengucapkan:
سبحان الله
“Subhānallāh”
sebagai isyarat dan pemberitahuan kepada orang yang menelepon.
Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Rasulullah ﷺ pernah shalat sambil menggendong Umamah, putri dari putri beliau. Apabila beliau rukuk, beliau meletakkannya, dan apabila beliau berdiri kembali, beliau menggendongnya lagi.
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa beliau melakukan hal tersebut ketika mengimami manusia di masjid.
Selain itu, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan selainnya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
“Rasulullah ﷺ pernah shalat di dalam rumah, sementara pintu dalam keadaan tertutup. Lalu aku datang. Beliau berjalan hingga membuka pintu untukku, kemudian kembali ke tempat shalatnya.”
Aisyah menjelaskan bahwa pintu tersebut berada di arah kiblat.
Demikian pula berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحِ الرِّجَالُ، وَلْتُصَفِّقِ النِّسَاءُ»
“Barang siapa mengalami sesuatu dalam shalatnya, maka hendaklah laki-laki mengucapkan Subhānallāh, sedangkan perempuan menepukkan tangan.”
Karena itu, apabila telepon yang berdering dapat mengganggu kekhusyukan shalat, maka tidak mengapa melakukan gerakan ringan yang diperlukan untuk mengangkat telepon atau menghentikan deringnya, selama gerakan tersebut tidak berlebihan dan tetap menjaga arah kiblat. Sebagai pemberitahuan kepada penelepon, cukup dengan mengucapkan Subhānallāh, bukan dengan berbicara kepadanya.
Wallahu a‘lam.
