Pertanyaan:

Seorang wanita bangun untuk melaksanakan shalat Subuh, lalu haid datang ketika azan Subuh sedang dikumandangkan. Apakah ia wajib mengqadha shalat tersebut?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:

Para ulama berbeda pendapat mengenai seseorang yang mengalami penghalang untuk shalat, seperti gila atau haid, setelah masuk waktu shalat. Apakah ia wajib mengqadha shalat tersebut setelah penghalang itu hilang?

Terdapat beberapa pendapat:

Pendapat pertama:
Barang siapa mendapati waktu shalat sekadar cukup untuk melakukan takbiratul ihram, kemudian datang penghalang, maka ia wajib mengqadha shalat tersebut setelah penghalangnya hilang.

Pendapat kedua:
Jika telah berlalu waktu yang memungkinkan seseorang melaksanakan shalat fardu secara sempurna, kemudian datang penghalang, maka ia wajib mengqadhanya setelah penghalang itu hilang. Adapun jika waktu yang sempat ia dapati tidak cukup untuk melaksanakan satu shalat fardu, maka tidak wajib mengqadhanya.

Pendapat ketiga:
Tidak wajib mengqadha shalat tersebut, kecuali jika ia sempat mendapati dari waktunya kadar yang cukup untuk melaksanakan satu rakaat penuh.

Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat ketiga, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (580) dan Muslim (954) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»

“Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut.”

Dari pemahaman hadis ini dapat disimpulkan bahwa orang yang hanya mendapati waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan satu rakaat penuh berarti belum dianggap mendapatkan waktu shalat tersebut. Karena itu, ia tidak wajib mengqadhanya.

Berdasarkan hal ini:

  • Jika haid mulai datang setelah masuk waktu Subuh dan sebelumnya masih ada waktu yang cukup untuk melaksanakan minimal satu rakaat, maka ia wajib mengqadha shalat Subuh tersebut setelah suci.
  • Namun jika muazin mengumandangkan azan sebelum terbit fajar yang sebenarnya, atau haid datang tepat setelah masuk waktu Subuh sehingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan satu rakaat, maka ia tidak wajib mengqadha shalat tersebut setelah suci.

Perlu diketahui bahwa azan Subuh bisa berbeda antara satu masjid dan masjid lainnya. Ada yang mengumandangkan azan tepat pada awal waktu, ada pula yang beberapa menit setelah masuk waktu. Oleh karena itu, patokan dalam masalah ini bukanlah azan itu sendiri, melainkan kepastian masuknya waktu shalat.

Meskipun demikian, jika wanita tersebut ingin berhati-hati dan tetap mengqadha shalat itu setelah suci, maka hal tersebut lebih baik dan lebih menenangkan bagi tanggungannya di hadapan Allah.

Wallahu a‘lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *