Pertanyaan:
Tablet vitamin D memiliki dua sumber, yaitu dari wol domba atau dari lumut kerak (lichen). Apakah lumut kerak itu halal? Tidak ada keterangan khusus mengenai obat tersebut, tetapi ia mengandung gelatin dan saya tidak mengetahui sumber gelatinnya.
Jawaban
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:
Pertama
Lumut kerak (lichen) adalah organisme simbiotik yang terbentuk dari hubungan antara alga hijau mikroskopis atau sianobakteri (cyanobacteria) dengan jamur berfilamen. Keduanya hidup dalam hubungan saling menguntungkan; alga melakukan proses fotosintesis, sedangkan jamur menyerap air dan mineral. Dengan demikian, tercipta keseimbangan dalam memperoleh nutrisi di antara keduanya.
Bentuk luar lumut kerak biasanya mengikuti jenis jamur yang menjadi pasangannya, sehingga penamaannya pun didasarkan pada jenis jamur tersebut. Umumnya, jamur membentuk sebagian besar massa lumut kerak, meskipun pada beberapa jenis tertentu keadaan ini tidak selalu berlaku.
Warna lumut kerak berbeda-beda sesuai dengan jenis alga yang dikandungnya; ada yang berwarna hijau, cokelat, maupun merah.
Sejak dahulu, lumut kerak telah digunakan sebagai sumber pewarna karena mengandung senyawa kimia yang khas. Selain itu, ia juga dimanfaatkan dalam industri obat-obatan, parfum, dan sebagian jenisnya digunakan sebagai bahan pangan.
Kedua
Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan boleh dimanfaatkan, kecuali jika terbukti mengandung bahaya. Berdasarkan penjelasan ilmiah mengenai lumut kerak di atas, tidak terdapat larangan syariat dalam mengonsumsinya, baik dalam bentuk aslinya, dalam campuran, maupun setelah melalui proses pengolahan.
Asal hukum segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya atau terbukti adanya mudarat di dalamnya.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا﴾
“Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian.”
(QS. Al-Baqarah: 29)
Dan firman-Nya:
﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا﴾
“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.”
(QS. Al-Baqarah: 168)
Dan firman-Nya:
﴿قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ﴾
“Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?”
(QS. Al-A’raf: 32)
Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلَالٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَافِيَةٌ، فَاقْبَلُوا مِنَ اللَّهِ عَافِيَتَهُ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ نَسِيًّا»
“Apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya maka itu halal, apa yang Dia haramkan maka itu haram, dan apa yang Dia diamkan maka itu merupakan kelonggaran. Maka terimalah kelonggaran dari Allah, karena Allah tidak pernah lupa.”
Kemudian beliau membaca ayat:
﴿وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا﴾
“Dan Tuhanmu tidaklah pernah lupa.”
(QS. Maryam: 64)
Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani.
Namun, sesuatu yang terbukti membahayakan tidak boleh dikonsumsi, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah; disahihkan oleh Al-Albani)
Keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله
Beliau berkata:
“Ketahuilah bahwa hukum asal seluruh benda yang ada, dengan berbagai jenis dan sifatnya, adalah halal secara mutlak bagi manusia untuk dimanfaatkan. Pada asalnya benda-benda itu juga suci, sehingga tidak haram bagi manusia untuk menyentuh, menggunakan, dan berinteraksi dengannya.
Ini adalah kaidah yang sangat luas manfaatnya, agung keberkahannya, dan menjadi rujukan para ulama syariat dalam banyak persoalan dan berbagai peristiwa yang terjadi di tengah manusia.”
(Majmu’ Al-Fatawa, 21/535)
Adapun mengenai gelatin
Masalah gelatin telah dibahas secara rinci oleh para ulama. Hukum penggunaannya bergantung pada sumbernya dan apakah telah mengalami proses perubahan hakikat (istihalah) atau tidak.
Kesimpulan
- Lumut kerak (lichen) pada asalnya halal dan tidak terdapat larangan syariat untuk mengonsumsinya.
- Vitamin D yang bersumber dari lumut kerak tidak mengandung masalah syar’i selama tidak terbukti membahayakan.
- Adapun gelatin, maka hukumnya bergantung pada sumber dan proses pembuatannya. Jika sumber gelatin tidak diketahui, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap produk tersebut.
Wallahu a’lam.
