Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du:

Apabila seorang wanita menghadiri salat berjamaah di masjid, lalu jamaah di masjid menjamak salat karena turun hujan, maka ia juga boleh menjamak salat bersama mereka, sebagai bagian dari mengikuti jamaah, meskipun pada asalnya wanita tidak diwajibkan menghadiri salat berjamaah di masjid.

Keadaannya serupa dengan salat Jumat. Seorang wanita, apabila menghadiri salat Jumat bersama kaum muslimin, maka salat Jumat dua rakaat tersebut telah mencukupinya, padahal pada asalnya ia tidak diwajibkan menghadiri salat Jumat. Hal ini berdasarkan kaidah fikih:

“Sesuatu yang dibolehkan karena mengikuti (tabi’iyyah), terkadang tidak dibolehkan apabila dilakukan secara mandiri.”

Pendapat ini juga telah ditegaskan oleh sebagian ulama mazhab Maliki.

Perkataan Imam Abu Bakar Ash-Shiqilli رحمه الله

Beliau berkata:

“Para ulama berbeda pendapat mengenai seorang wanita yang rumahnya berada di dekat masjid sehingga ia selalu salat berjamaah bersama kaum muslimin. Diriwayatkan dari Abu Imran bahwa wanita tersebut tidak boleh menjamak salat bersama mereka, karena pada hakikatnya ia tidak memiliki uzur untuk keluar menuju masjid.

Sementara ulama lain berpendapat bahwa wanita boleh menjamak salat bersama mereka, sebagaimana orang yang sedang beri’tikaf di masjid. Sebab, jama’ dilakukan untuk memperoleh keutamaan salat berjamaah, maka demikian pula halnya dengan wanita yang ikut berjamaah.”

(Al-Jāmi’ li Masā’il al-Mudawwanah, 2/705).

Perkataan Syaikh ‘Alisy رحمه الله

Beliau berkata:

“Diperbolehkan menjamak salat karena hujan bagi orang yang sedang beri’tikaf ataupun orang asing yang tinggal di sekitar masjid, karena mengikuti jamaah yang menjamak salat.”

(Minah al-Jalīl Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 1/422).

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin رحمه الله

Beliau berkata:

“Para wanita tidak menjamak salat sebagaimana kaum laki-laki menjamaknya, kecuali apabila seorang wanita salat bersama kaum laki-laki, lalu mereka menjamak salat, maka ia ikut menjamak bersama mereka sebagai pengikut jamaah.

Adapun wanita yang salat di rumah, maka tidak disyariatkan baginya menjamak salat. Sebab, bagi seorang wanita tidak ada perbedaan apakah ia mengerjakan salat Magrib pada waktunya kemudian salat Isya pada waktunya, atau ia menjamak keduanya. Hal itu karena ia tetap berada di rumahnya, sehingga tidak mengalami gangguan ataupun kesulitan akibat harus keluar rumah.”

(Al-Liqā’ asy-Syahri, 5/10, penomoran Maktabah Syamilah).

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, apabila seorang wanita menghadiri salat berjamaah di masjid, kemudian imam dan jamaah menjamak salat Magrib dan Isya karena hujan, maka ia boleh ikut menjamak bersama mereka, dan salat Isya yang dikerjakannya bersama jamaah tersebut telah mencukupinya.

Adapun apabila seorang wanita salat di rumah, maka tidak disyariatkan baginya menjamak salat hanya karena hujan, karena uzur hujan yang membolehkan jama’ berkaitan dengan kesulitan pergi dan pulang ke masjid, sedangkan wanita yang salat di rumah tidak mengalami kesulitan tersebut.

Wallāhu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *