Mengubah Niat Haji Menjadi Umrah
Seorang laki-laki masuk ke Mekah dengan niat haji ifrad. Setelah ia thawaf dan sa’i, muncul keinginan untuk mengubahnya menjadi umrah. Apakah hal itu diperbolehkan? Jawaban: Ya, hal itu diperbolehkan, dengan…
Seorang laki-laki masuk ke Mekah dengan niat haji ifrad. Setelah ia thawaf dan sa’i, muncul keinginan untuk mengubahnya menjadi umrah. Apakah hal itu diperbolehkan? Jawaban: Ya, hal itu diperbolehkan, dengan…
Bagaimana hukum mengambil barang temuan di Tanah Haram Makkah? Jawaban: Barang temuan (luqathah) di Makkah tidak boleh diambil, kecuali oleh orang yang ingin mengumumkannya dan mencari pemiliknya. Nabi ﷺ bersabda…
Saudara penanya bertanya: bagaimana hukum mengusap-usap Ka’bah dan bergantung pada kiswah (tirainya)? Jawaban: Perbuatan ini tidak sepatutnya dilakukan, kecuali pada Multazam, yaitu tempat antara pintu Ka’bah dan Hajar Aswad. Pada…