Pertanyaan:
Apa hukum seorang pengantin wanita menjamak salat pada hari pernikahannya karena sibuk berdandan dan menyambut tamu?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ.

Hukum asal dalam syariat adalah setiap salat wajib harus dikerjakan pada waktunya masing-masing, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

﴿ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا ﴾

“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

(QS. An-Nisa: 103)

Makna “مَوْقُوتًا” adalah: diwajibkan pada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan.

Adapun menjamak salat Zuhur dengan Asar, atau Magrib dengan Isya, hanya diperbolehkan ketika terdapat uzur yang dibenarkan syariat, sebagaimana dijelaskan para ulama, seperti:

  • Safar (bepergian),
  • Sakit,
  • Rasa takut atau keadaan darurat,
  • Hujan dan kondisi serupa yang menimbulkan kesulitan.

Semua keringanan tersebut diberikan untuk menghilangkan kesulitan dan kesempitan bagi seorang muslim.

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata:

“Patokan hukum bolehnya jamak adalah adanya kesulitan (masyaqqah).”

(Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh)

Adapun kesibukan berdandan atau menerima tamu, maka hal itu bukan termasuk uzur syar’i yang membolehkan jamak salat. Sebab kesulitan tersebut masih dapat diatasi dengan berbagai cara, seperti:

  • Berdandan lebih awal sebelum masuk waktu salat.
  • Menunda sebagian proses berhias hingga setelah salat.
  • Menyederhanakan tata rias dan persiapan yang berlebihan.
  • Mengatur waktu kegiatan agar tidak bertabrakan dengan waktu salat.

Jika memang sangat sulit, maka dapat dilakukan apa yang disebut para ulama sebagai jamak shuri (jamak secara bentuk), yaitu:

  • Melaksanakan salat pertama di akhir waktunya.
  • Kemudian melaksanakan salat berikutnya di awal waktunya.

Dengan cara ini kedua salat tetap dilakukan pada waktunya masing-masing, tanpa keluar dari batas waktu yang ditentukan syariat.

Nasihat untuk Kaum Wanita

Dianjurkan bagi para wanita untuk tidak berlebihan dalam berhias dan tidak memberatkan diri dengan berbagai bentuk kemewahan yang berlebihan. Sikap sederhana lebih dekat kepada kemudahan, lebih jauh dari perkara yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah atau menyelisihi syariat-Nya, serta lebih diharapkan mendatangkan keberkahan dalam pernikahan.

Karena sesungguhnya keberkahan rumah tangga tidak terletak pada kemewahan pesta atau lamanya berhias, tetapi pada ketaatan kepada Allah, menjaga salat tepat waktu, dan memulai kehidupan rumah tangga dengan ketakwaan kepada-Nya.

Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *