Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du:

Uang yang diberikan oleh lembaga atau yayasan anak yatim itu pada asalnya adalah hak anak yatim tersebut, bukan hak ibunya dan bukan pula hak saudara-saudaranya. Karena bantuan itu diberikan atas dasar statusnya sebagai anak yatim.

Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengambil atau menggunakan uang tersebut kecuali dalam tiga keadaan berikut:

1. Jika Anda benar-benar membutuhkan, dan menurut pendapat yang menyamakan ibu dengan ayah dalam masalah ini

Dalam keadaan membutuhkan, sebagian ulama membolehkan seorang ibu mengambil sebagian harta anaknya selama tidak merugikan anak tersebut. Mereka berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:

أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ

“Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.”

(HR. Ibnu Majah no. 2291, Ahmad no. 6902, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)

Namun para ulama berbeda pendapat: ada yang berpendapat bahwa hukum ini khusus untuk ayah dan tidak mencakup ibu.

Selain itu, para ulama mensyaratkan bahwa harta yang diambil dari anak tidak boleh diberikan kepada anak yang lain, karena hal itu termasuk bentuk ketidakadilan.


2. Jika harta Anda bercampur dengan harta anak yatim dalam pengelolaan rumah tangga

Dalam kondisi seperti ini, Anda boleh memanfaatkan sebagian harta tersebut secara wajar dan sesuai kebutuhan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ

“Mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim. Katakanlah: ‘Memperbaiki keadaan mereka adalah baik.’ Dan jika kamu bergaul serta mencampurkan urusanmu dengan urusan mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu.”

(QS. Al-Baqarah: 220)

Imam Ibnu Katsir رحمه الله menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bolehnya mencampurkan makanan, minuman, dan kebutuhan hidup bersama anak yatim selama tujuannya adalah perbaikan dan kemaslahatan, bukan mengambil manfaat secara zalim.


3. Jika Anda miskin dan mengurus harta anak yatim tersebut

Apabila Anda mengelola harta atau urusan anak yatim dan Anda memang membutuhkan, maka Anda boleh mengambil dari hartanya sekadar yang ma‘ruf (wajar), yaitu sebesar kebutuhan Anda atau sebesar upah yang layak untuk pekerjaan tersebut, mana yang lebih kecil.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ

“Barang siapa berkecukupan hendaklah ia menahan diri (dari harta anak yatim), dan barang siapa miskin maka bolehlah ia memakannya dengan cara yang patut.”

(QS. An-Nisa’: 6)

Misalnya, bila pekerjaan mengurus harta anak tersebut seandainya diberi upah bernilai 100, sedangkan kebutuhan Anda hanya 90, maka yang boleh Anda ambil adalah 90.


Kesimpulan

Bantuan yang diberikan oleh lembaga anak yatim pada dasarnya khusus untuk anak yatim Anda, sehingga tidak boleh digunakan untuk kebutuhan anak Anda dari suami yang sekarang atau kebutuhan rumah tangga secara umum, kecuali dalam keadaan yang dibenarkan syariat sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Jika kondisi ekonomi keluarga Anda tercukupi dengan nafkah suami, maka yang lebih utama dan lebih berhati-hati adalah tidak mengambil sedikit pun dari uang bantuan tersebut, dan menjadikannya sepenuhnya milik anak yatim itu untuk kebutuhan, pendidikan, tabungan, dan masa depannya.

Wallāhu a‘lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *