Seorang laki-laki masuk ke Mekah dengan niat haji ifrad. Setelah ia thawaf dan sa’i, muncul keinginan untuk mengubahnya menjadi umrah. Apakah hal itu diperbolehkan?
Jawaban:
Ya, hal itu diperbolehkan, dengan syarat ia mencukur atau memendekkan rambutnya dengan niat bertahallul (keluar dari ihram).
Artinya, setelah ia thawaf, sa’i, lalu memendekkan rambutnya, maka hajinya berubah menjadi umrah, dan itu lebih utama baginya.
Hal ini karena Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang berihram haji ifrad atau qiran — selama mereka tidak membawa hewan hadyu (kurban) — agar menjadikannya sebagai umrah. Perintah itu diberikan setelah mereka thawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shafa dan Marwah.
Karena itu, ia memendekkan rambut dengan niat tahallul, lalu keluar dari ihram, memakai pakaian biasa, dan kembali seperti keadaan normal seakan-akan belum berihram.
Kemudian pada tanggal 8 Dzulhijjah ia berihram kembali bersama jamaah haji. Dalam keadaan ini ia wajib menyembelih hadyu, karena ia menjadi haji tamattu’.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ﴾
“Maka barangsiapa yang bertamattu’ dengan umrah menuju haji, maka wajib baginya menyembelih hadyu yang mudah didapat.”
(QS. Al-Baqarah: 196)
