Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah (31/205–206) disebutkan:
Mazhab Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa masuk Islamnya seorang kafir mewajibkan mandi. Maka apabila seorang kafir masuk Islam, ia wajib mandi.
Dalil mereka adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Tsumamah bin Utsal radhiyallahu ‘anhu ketika masuk Islam, Nabi ﷺ bersabda:
«اذْهَبُوا بِهِ إِلَى حَائِطِ بَنِي فُلَانٍ فَمُرُوهُ أَنْ يَغْتَسِلَ»
“Bawalah dia ke kebun milik Bani Fulan dan perintahkan dia untuk mandi.”
Dan juga hadis dari Qais bin ‘Ashim bahwa ketika beliau masuk Islam, Nabi ﷺ memerintahkannya:
«أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ»
“Agar ia mandi dengan air dan daun bidara.”
Selain itu, karena pada umumnya orang kafir tidak terlepas dari keadaan junub, maka dugaan kuat (ghalabatuzh-zhann) diposisikan seperti kenyataan. Sebagaimana dalam beberapa hukum syariat, dugaan kuat dapat menggantikan kepastian, seperti tidur dan bertemunya dua kemaluan yang menyebabkan wajib mandi.
Mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa mandi bagi orang kafir yang masuk Islam hukumnya sunnah (dianjurkan), apabila ia tidak dalam keadaan junub.
Alasannya, banyak orang masuk Islam pada masa Nabi ﷺ, namun tidak diriwayatkan bahwa beliau memerintahkan semuanya untuk mandi.
Akan tetapi, jika orang kafir tersebut masuk Islam dalam keadaan junub, maka ia wajib mandi.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
«نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْأَصْحَابِ»
“Imam Asy-Syafi‘i telah menegaskan hal itu, dan mayoritas besar ulama mazhab Syafi‘i sepakat atasnya.”
Selesai kutipan.
Perkataan Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti‘ (1/397):
«الأحوط أن يغتسل»
“Yang lebih hati-hati adalah ia mandi.”
Kesimpulan
- Menurut mazhab Malikiyah dan Hanabilah: orang kafir yang masuk Islam wajib mandi, baik diketahui junub maupun tidak.
- Menurut mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah: mandi ketika masuk Islam sunnah, selama tidak dalam keadaan junub.
- Jika ia masuk Islam dalam keadaan junub, maka wajib mandi menurut mayoritas ulama.
- Pendapat yang lebih hati-hati (ihtiyath), sebagaimana dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, adalah mandi setelah masuk Islam, karena keluar dari perselisihan ulama dan mengikuti perintah yang terdapat dalam beberapa hadis.
Wallahu a‘lam.
