Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du:
Kewajiban kalian adalah menasihati saudara kalian agar menjaga salat dan menjelaskan kepadanya hukum Allah Ta’ala mengenai orang yang meninggalkan salat.
Selain itu, jangan biarkan ia menyembelih hewan untuk kalian, dan hendaknya ia mengetahui alasan mengapa ia dilarang melakukannya, yaitu karena orang yang meninggalkan salat dianggap kafir, sehingga sembelihannya tidak halal dimakan.
Semoga dengan mengetahui hukum ini, hatinya tergerak untuk bertobat, kembali kepada agamanya, dan mulai mendirikan salat. Hal itu tentu lebih baik baginya, baik dalam urusan agama maupun dunianya, serta untuk kehidupan sekarang dan akhiratnya.
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Beliau pernah ditanya:
“Apakah boleh memakan sembelihan orang yang sengaja meninggalkan salat, padahal ketika dinasihati ia beralasan bahwa dirinya tetap mengucapkan dua kalimat syahadat? Bagaimana jika di suatu tempat tidak ada tukang jagal yang melaksanakan salat?”
Beliau menjawab:
“Orang yang tidak melaksanakan salat, sembelihannya tidak boleh dimakan. Inilah pendapat yang benar.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ»
‘Batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan salat.’
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma.
Demikian pula sabda Rasulullah ﷺ:
«الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ»
‘Perjanjian yang membedakan antara kami dan mereka adalah salat. Barang siapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.’
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu.
Beliau juga berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:
«رَأْسُ الْأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ»
‘Pokok segala urusan adalah Islam, dan tiangnya adalah salat.’
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzi dengan sanad yang sahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.
Karena itu, sesuatu yang tiangnya roboh tidak akan dapat berdiri dan tidak akan tetap tegak. Apabila tiangnya runtuh, maka bangunan yang berada di atasnya pun akan runtuh.
Dengan demikian diketahui bahwa orang yang tidak melaksanakan salat pada hakikatnya tidak memiliki agama, sehingga sembelihannya tidak halal dimakan.
Jika Tidak Ada Tukang Jagal yang Salat
Apabila engkau tinggal di suatu negeri yang tidak terdapat tukang jagal muslim yang melaksanakan salat, maka:
- sembelihlah sendiri hewanmu,
- gunakan tanganmu sendiri dalam perkara yang bermanfaat bagimu,
- atau carilah seorang tukang jagal muslim, meskipun harus mendatanginya ke rumahnya agar ia menyembelihkan hewanmu.
Alhamdulillah, hal ini masih memungkinkan dilakukan. Oleh sebab itu, tidak boleh bersikap meremehkan masalah ini.
Wajib Menasihati Orang yang Meninggalkan Salat
Engkau juga wajib menasihati orang tersebut agar bertakwa kepada Allah dan mendirikan salat.
Adapun ucapannya:
“Saya merasa cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.”
Maka ini adalah kesalahan yang sangat besar.
Karena dua kalimat syahadat memiliki konsekuensi yang harus ditunaikan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ»
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, mendirikan salat, serta menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan semua itu, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.”
Muttafaq ‘alaih (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis ini Nabi ﷺ menyebutkan salat dan zakat bersama dua kalimat syahadat.
Dalam riwayat lain beliau bersabda:
«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَإِذَا قَالُوهَا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ»
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’. Apabila mereka telah mengucapkannya, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan haknya, sedangkan hisab mereka terserah kepada Allah.”
Yang dimaksud dengan “haknya” di antaranya adalah menegakkan salat dan menunaikan zakat.
Kewajiban Menjaga Salat
Seorang mukmin wajib bertakwa kepada Allah.
Setiap orang yang mengaku sebagai muslim wajib:
- menjaga salat lima waktu,
- memeliharanya dengan sungguh-sungguh,
karena salat adalah tiang Islam dan rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat.
Barang siapa menyia-nyiakannya, berarti ia telah menyia-nyiakan agamanya.
Barang siapa meninggalkannya, berarti ia telah keluar dari agamanya.
Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Adanya Perbedaan Pendapat Ulama
Inilah pendapat yang benar menurut kami.
Memang sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat tidak kafir dengan kekafiran besar, melainkan melakukan kufur kecil, dan ia tetap seorang muslim yang melakukan dosa yang sangat besar.
Menurut mereka, dosanya lebih besar daripada:
- zina,
- pencurian,
- maupun meminum khamar.
Mereka berpendapat bahwa seseorang baru menjadi kafir apabila mengingkari kewajiban salat.
Namun yang benar adalah sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah ﷺ dalam hadis-hadis yang telah disebutkan, yaitu bahwa orang yang meninggalkan salat seperti itu menjadi kafir dengan kekafiran besar, karena ia telah meruntuhkan tiang agama Islam, yaitu salat.
Oleh sebab itu, tidak boleh meremehkan persoalan ini.
Atsar dari Para Sahabat
Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili رحمه الله, seorang tabi’in yang mulia, berkata:
“Para sahabat Nabi ﷺ tidak memandang ada satu amalan pun yang apabila ditinggalkan menyebabkan kekafiran selain salat.”
Perkataan ini menunjukkan adanya ijmak (kesepakatan) para sahabat, menurut beliau, bahwa orang yang meninggalkan salat adalah kafir.
Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Penutup
Maka yang wajib dilakukan adalah:
- berhati-hati dalam masalah ini,
- menjaga salat dengan sebaik-baiknya,
- tidak meremehkan orang yang meninggalkan salat.
Menurut pendapat yang dipilih dalam fatwa ini:
- sembelihannya tidak boleh dimakan,
- ia tidak diundang ke jamuan makan,
- undangannya tidak dipenuhi,
- bahkan ia boleh dijauhi (dihajr) sebagai bentuk pendidikan dan peringatan hingga ia bertobat kepada Allah dan kembali mendirikan salat.
Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua.
Selesai.
(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, jilid 10, hlm. 274–276)
Wallahu a’lam.
