Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du:
Orang yang masuk Islam pada usia empat puluh tahun tidak wajib mengqadha shalat, puasa, maupun zakat yang ia tinggalkan selama masih berada dalam kekafiran.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir: Jika mereka berhenti (dari kekafiran mereka), niscaya akan diampuni bagi mereka apa yang telah lalu.”
(QS. Al-Anfal: 38)
Demikian pula berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
الإِسْلَامُ يَجُبُّ مَا قَبْلَهُ
“Islam menghapus (dosa-dosa dan kewajiban yang telah berlalu) sebelumnya.”
(HR. Muslim no. 121)
Selain itu, Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan seorang pun yang baru masuk Islam untuk mengqadha ibadah-ibadah Islam yang telah terlewat selama masa kekafirannya.
Hal ini juga merupakan ijmak (kesepakatan) para ulama, bahwa seorang mualaf tidak diwajibkan mengqadha shalat, puasa, zakat, dan kewajiban-kewajiban syariat lainnya yang tidak ia kerjakan sebelum memeluk Islam.
Wallāhu a‘lam.
