Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du:
Larangan menahan atau menggulung pakaian ketika shalat disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 816) dan Muslim (no. 490), dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ، وَلَا أَكُفَّ ثَوْبًا وَلَا شَعْرًا
“Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, dan tidak menahan (menggulung atau mengangkat) pakaian maupun rambut.”
(HR. al-Bukhari no. 816 dan Muslim no. 490)
Yang dimaksud dengan الكف (al-kaff) atau الكفت (al-kaft) adalah mengangkat, menggulung, atau menahan pakaian agar tidak menyentuh tanah ketika sujud.
Para ulama dari kalangan jumhur (mayoritas) berpendapat bahwa tidak ada perbedaan antara menggulung pakaian ketika sedang shalat maupun sebelum memulai shalat. Keduanya sama-sama termasuk dalam larangan.
Penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani رحمه الله berkata dalam Fathul Bari:
“Al-kaft berarti mengumpulkan atau merapatkan, maknanya sama dengan al-kaff. Yang dimaksud ialah seseorang tidak mengumpulkan pakaian maupun rambutnya. Zhahir hadis menunjukkan bahwa larangan tersebut berlaku ketika sedang shalat. Pendapat ini dipilih oleh ad-Dawudi, dan Imam al-Bukhari membuat bab: ‘Bab: Tidak Menggulung Pakaiannya Ketika Shalat’, yang menguatkan pemahaman tersebut.
Namun Al-Qadhi ‘Iyadh membantahnya dengan mengatakan bahwa pendapat itu bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama. Sebab, mereka memakruhkan hal tersebut, baik dilakukan ketika shalat maupun dilakukan sebelum memasuki shalat. Mereka juga sepakat bahwa perbuatan itu tidak membatalkan shalat.
Hanya saja, Ibnu al-Mundzir menukil dari Al-Hasan al-Bashri bahwa orang yang melakukannya wajib mengulangi shalatnya.
Dikatakan pula bahwa hikmah larangan tersebut adalah karena orang yang mengangkat pakaian dan rambutnya sehingga tidak menyentuh tanah, menyerupai orang yang sombong.”
(Fathul Bari)
Dari penjelasan ini diketahui bahwa salah satu hikmah larangan tersebut adalah agar seseorang tidak menyerupai orang yang bersikap sombong. Sebagian ulama juga menambahkan hikmah lain, yaitu agar pakaian dan rambut ikut bersujud bersama pemiliknya, bukan justru ditahan atau diangkat dari tanah.
Penjelasan Zakariya al-Anshari رحمه الله
Imam Zakariya al-Anshari رحمه الله berkata:
“Dimakruhkan bagi orang yang shalat mengumpulkan rambut atau pakaiannya ketika sujud maupun selainnya tanpa adanya kebutuhan. Termasuk di dalamnya ialah menyingsingkan pakaian atau melipat lengan bajunya. Hikmah larangan tersebut adalah agar pakaian dan rambut ikut bersujud bersamanya.
Hukum ini berlaku baik ia sengaja melakukannya khusus untuk shalat maupun ia telah melakukannya sebelum shalat karena suatu keperluan, kemudian tetap shalat dalam keadaan demikian.
Az-Zarkasyi berkata: Larangan mengenai rambut sebaiknya dikhususkan bagi laki-laki. Adapun wanita, maka memerintahkan mereka mengurai kepangan rambut ketika shalat akan menimbulkan kesulitan dan merusak penampilan yang memang diperbolehkan bagi mereka.”
(Asnal Mathalib, 1/162, dengan sedikit ringkasan)
Fatwa Lajnah Daimah
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah ad-Daimah) pernah ditanya:
“Apakah menggulung atau melipat lengan baju termasuk bentuk kaft (menahan pakaian) yang dilarang dalam shalat? Jika termasuk, apakah hukumnya berbeda bila seseorang sudah mengenakan pakaian dalam keadaan lengan tergulung sebelum memulai shalat, bukan menggulungnya di tengah-tengah shalat?”
Mereka menjawab:
“Tidak boleh menggulung atau melipat lengan baju sehingga tidak menjulur ke tanah ketika sujud, baik dilakukan di tengah shalat maupun sebelum shalat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
‘Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh dan tidak menahan rambut maupun pakaian.’
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.”
(Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 7/35)
Kesimpulan
- Menggulung, melipat, atau mengangkat pakaian agar tidak menyentuh tanah ketika sujud termasuk dalam larangan Nabi ﷺ.
- Larangan ini berlaku baik dilakukan sebelum maupun ketika shalat, menurut mayoritas ulama.
- Perbuatan tersebut tidak membatalkan shalat, tetapi hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama memandang larangan ini sangat keras.
- Hikmah larangannya adalah:
- Menjauhkan diri dari sikap sombong.
- Agar pakaian dan rambut ikut bersujud bersama orang yang shalat.
- Termasuk dalam larangan ini adalah melipat atau menggulung lengan baju sehingga tidak menjulur ketika sujud, kecuali jika ada kebutuhan yang dibenarkan.
Wallāhu a’lam.
