كل مكان، سواءٌ إذا كان في مكة أو إذا رجع إلى أهله.
Kapan Orang yang Tidak Mampu Membayar Hadyu Berpuasa dalam Haji?
Pertanyaan:
Seorang penanya berkata: “Telah diketahui bahwa orang yang tidak mampu menyediakan hewan hadyu atau tidak mampu membeli harganya, maka Allah ﷻ memberikan pengganti berupa puasa tiga hari ketika haji dan tujuh hari setelah kembali kepada keluarganya. Allah Ta’ala berfirman:
‘Maka barang siapa yang mengerjakan haji tamattu’ dengan umrah sebelum haji, maka wajiblah ia menyembelih hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak mendapatkannya, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kalian kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.’
(QS. Al-Qur’an Al-Baqarah: 196)
Apakah tujuh hari sisanya harus dilakukan berturut-turut atau boleh terpisah-pisah? Dan kapan waktu puasa tiga hari tersebut?”
Jawaban:
Adapun tujuh hari puasa setelah kembali kepada keluarga, maka seseorang boleh melakukannya sesuai kemudahan baginya. Jika ia ingin berpuasa berturut-turut maka itu baik, dan jika ia ingin memisah-misahkannya maka hal itu juga sah dan mencukupi.
Sedangkan tiga hari puasa ketika haji dilakukan sebelum berangkat ke Arafah. Misalnya ia berpuasa pada awal sepuluh hari pertama Dzulhijjah, atau pada hari kelima dan keenam. Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih baik dilakukan pada tanggal 6, 7, dan 8 Dzulhijjah agar ketika wukuf di Arafah ia dalam keadaan tidak berpuasa.
Namun secara umum, masalah ini luas dan mudah insyaAllah. Yang penting, tiga hari tersebut dilakukan sebelum berangkat ke Arafah.
- Jika dilakukan pada awal sepuluh hari Dzulhijjah, maka itu baik.
- Jika dilakukan di pertengahan hari-hari tersebut, maka itu juga baik.
Apabila seseorang belum sempat berpuasa sebelum Arafah, atau baru yakin tidak mampu membeli hadyu setelah Arafah, maka ia boleh berpuasa pada hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Hari-hari Tasyriq pada asalnya tidak boleh digunakan untuk puasa, baik puasa sunnah maupun qadha, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu. Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin Umar dan Aisyah binti Abu Bakar:
“Tidak diberikan keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyriq kecuali bagi orang yang melakukan haji tamattu’ dan tidak mendapatkan hadyu.”
Dengan demikian kita mengetahui waktu pelaksanaannya. Namun apabila seseorang telah melewati waktunya tanpa berpuasa, misalnya ia terus mencari hadyu hingga hari-hari Tasyriq berlalu, maka ia wajib berpuasa sepuluh hari penuh di mana saja, baik masih berada di Makkah maupun setelah pulang ke keluarganya.
