Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du:

Apabila seorang imam berdiri untuk mengerjakan rakaat kelima karena lupa, maka wajib bagi makmum mengingatkannya dengan mengucapkan Subhānallāh agar ia kembali duduk.

Apabila imam tidak kembali, karena mengira dirinya benar dan tidak sedang lupa, maka makmum yang yakin bahwa itu adalah rakaat kelima tidak boleh mengikutinya dengan berdiri bersamanya. Sebab, jika ia mengikutinya, berarti ia menambah satu rakaat dalam shalat secara sengaja dan sadar, sedangkan hal itu membatalkan shalat.

Yang harus dilakukan oleh makmum adalah tetap duduk, membaca tasyahud, kemudian ia boleh:

  • langsung mengucapkan salam sendiri, atau
  • menunggu imam hingga selesai, lalu mengucapkan salam bersamanya.

Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله pernah ditanya tentang seorang imam yang berdiri untuk rakaat kelima. Para makmum telah mengucapkan Subhānallāh untuk mengingatkannya, tetapi ia tidak menghiraukan karena mengira dirinya tidak lupa. Apakah para makmum ikut berdiri bersamanya atau tidak?

Beliau menjawab:

“Apabila mereka ikut berdiri bersamanya karena tidak mengetahui (bahwa itu rakaat tambahan), maka shalat mereka tidak batal. Akan tetapi, jika mereka mengetahui bahwa itu adalah rakaat tambahan, maka mereka tidak boleh mengikutinya. Mereka hendaknya menunggu imam hingga ia mengucapkan salam bersama mereka, atau mereka boleh mengucapkan salam lebih dahulu. Namun, menunggu imam adalah yang lebih baik.”

(Majmū‘ al-Fatāwā, 23/53)

Fatwa Al-Lajnah ad-Dā’imah

Dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah (7/128) disebutkan:

“Adapun makmum yang yakin bahwa imam telah menambah satu rakaat, misalnya rakaat kelima, maka tidak boleh baginya mengikuti imam pada rakaat tambahan tersebut. Apabila ia tetap mengikutinya, dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah rakaat tambahan dan mengetahui pula bahwa tidak boleh mengikutinya, maka shalatnya batal.

Adapun orang yang tidak mengetahui bahwa rakaat itu merupakan tambahan, maka ia boleh mengikuti imam. Demikian pula orang yang tidak mengetahui hukumnya.”

Dalam fatwa yang sama (7/132) juga disebutkan:

“Barang siapa di antara makmum mengetahui bahwa imamnya berdiri untuk mengerjakan rakaat tambahan, seperti rakaat kelima pada shalat yang empat rakaat, maka hendaknya ia mengucapkan Subhānallāh untuk mengingatkannya. Jika imam kembali duduk, maka itulah yang diharapkan. Namun jika ia tetap melanjutkan shalatnya, maka makmum hendaknya tetap duduk dan menunggu hingga imam mengucapkan salam, kemudian ia mengucapkan salam bersama imam.”

Kesimpulan

  • Jika imam berdiri ke rakaat kelima karena lupa, makmum wajib mengingatkannya dengan mengucapkan Subhānallāh.
  • Jika imam tetap melanjutkan rakaat kelima karena mengira dirinya benar, maka makmum yang mengetahui hal tersebut tidak boleh mengikutinya.
  • Makmum tetap duduk untuk tasyahud, kemudian:
    • boleh mengucapkan salam sendiri, atau
    • lebih utama menunggu imam hingga salam, lalu salam bersamanya.
  • Mengikuti imam dalam rakaat tambahan dengan sengaja dan mengetahui hukumnya membatalkan shalat.

Wallāhu a‘lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *