Saudara penanya bertanya: bagaimana hukum mengusap-usap Ka’bah dan bergantung pada kiswah (tirainya)?
Jawaban:
Perbuatan ini tidak sepatutnya dilakukan, kecuali pada Multazam, yaitu tempat antara pintu Ka’bah dan Hajar Aswad. Pada tempat itu disyariatkan untuk menempelkan diri ketika berdoa jika memungkinkan.
Adapun selain itu, seperti mengusap-usap Ka’bah atau bergantung pada tirai Ka’bah, maka itu adalah amalan yang tidak disyariatkan. Tidak sepatutnya seorang muslim melakukannya. Hendaknya seorang muslim mencukupkan diri dengan amalan yang memang ada tuntunannya.
Aku memohon kepada Allah untukku dan untuk kalian taufik serta diterimanya amal ibadah.
Mahasuci Engkau ya Allah dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu.
